Pekerja menyelesaikan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan progres pembangunan infrastruktur fisik di ibu kota negara (IKN) Nusantara telah mencapai 60,3 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz
JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyoroti kurangnya minat swasta dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Ketua Banggar DPR Said Abdullah, pendanaan dari APBN dan swasta dalam pembangunan IKN harus lebih berimbang.
"Sebaiknya pemerintah harus memiliki rencana aksi yang berjangka panjang, tahap setahap, dengan pendanaan yang berimbang antara APBN, KPBU, dan swasta," ujar Said, dikutip Rabu (27/12/2023).
Said mengatakan hingga saat ini APBN masih mengambil peran dominan. Belum ada realisasi investasi swasta yang bersifat konkret dalam pembangunan IKN.
Seperti diketahui, kebutuhan anggaran untuk pembangunan IKN senilai Rp466 triliun rencananya akan dipenuhi lewat 3 sumber, yakni APBN senilai Rp90,4 triliun, swasta senilai Rp123,2 triliun, dan KPBU senilai RP252,5 triliun.
Dengan demikian, APBN seharusnya hanya berkontribusi sebesar 20% dalam pembiayaan pembangunan IKN, sedangkan sisanya ditanggung oleh swasta.
Namun, Said mengatakan mayoritas pelaku usaha hanya menandatangani letter of intent (LoI) tanpa menunaikan rencana investasinya.
"Adanya investasi sektor swasta sebesar Rp45 triliun itu masih LoI, alias sebatas pernyataan komitmen yang belum mewujud dalam aksi investasi yang belum sebesar yang diberitakan," ujar Said.
Skema KPBU juga dipandang berpotensi menambah beban APBN bila proyek yang didanai lewat KPBU tidak berjalan. "Selain itu skemanya juga model KPBU. Lagi-lagi saya khawatir APBN juga nanti yang menanggungnya," ujar Said. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.