KEM-PPKF 2022

Banggar DPR Minta Target Penerimaan Pajak Realistis

Dian Kurniati | Senin, 31 Mei 2021 | 16:27 WIB
Banggar DPR Minta Target Penerimaan Pajak Realistis

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengingatkan pemerintah agar menyusun target penerimaan pajak 2022 secara realistis.

Said mengatakan pandemi Covid-19 masih akan menjadi tantangan berat dalam upaya pengamanan penerimaan pajak 2022. Namun, dia meminta pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak sebelum defisit APBN kembali ke bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023.

"Kami ingin agar pemerintah memiliki level of confidence yang tinggi, optimistis tapi tetap realistis mencapai target penerimaan pajak sehingga mampu meminimalisasi shortfall pajak yang besar untuk menjaga postur APBN secara keseluruhan," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Said mengatakan Banggar DPR akan mendorong pemerintah agar menuntaskan kebijakan reformasi perpajakan pada tahun depan. Menurutnya, langkah itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan sejak diluncurkan pada 2017.

Dia menilai fokus reformasi dapat diarahkan untuk menyelesaikan upaya penguatan sistem perpajakan agar sesuai dengan best practice dan mampu mengantisipasi dinamika perubahan, terutama terkait dengan transaksi digital yang berkembang pesat dalam waktu menengah dan panjang.

Di sisi lain, Said mengingatkan agar pemerintah menyiapkan manajemen risiko, disiplin fiskal, serta extra effort yang terukur dalam mengantisipasi setiap perubahan situasi yang terjadi pada tahun 2022.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Sehingga tidak perlu lagi melakukan menambah defisit yang sudah menjadi beban anggaran yang relatif besar agar kredibilitas dan keberlanjutan APBN 2022 tetap terjaga dengan baik," ujarnya.

Pada 2022, pemerintah merancang target penerimaan perpajakan akan berkisar Rp1.499,3 hingga Rp1.528,7 triliun, atau naik 4-6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun. Target penerimaan perpajakan pada 2022 tersebut akan berkisar 8,37-8,42% terhadap PDB.

Pemerintah juga menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp322,4 hingga Rp363,1 triliun dan hibah Rp10 hingga Rp20 miliar. Sementara itu, kebutuhan belanja negara rencananya akan dipatok pada kisaran Rp2.631,8 hingga Rp2.775,3 triliun. Defisit anggaran diusulkan berada di kisaran Rp807 hingga Rp881,3 triliun atau 4,51-4,85% terhadap PDB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra