KEM-PPKF 2022

Banggar DPR Minta Target Penerimaan Pajak Realistis

Dian Kurniati | Senin, 31 Mei 2021 | 16:27 WIB
Banggar DPR Minta Target Penerimaan Pajak Realistis

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengingatkan pemerintah agar menyusun target penerimaan pajak 2022 secara realistis.

Said mengatakan pandemi Covid-19 masih akan menjadi tantangan berat dalam upaya pengamanan penerimaan pajak 2022. Namun, dia meminta pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak sebelum defisit APBN kembali ke bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023.

"Kami ingin agar pemerintah memiliki level of confidence yang tinggi, optimistis tapi tetap realistis mencapai target penerimaan pajak sehingga mampu meminimalisasi shortfall pajak yang besar untuk menjaga postur APBN secara keseluruhan," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Said mengatakan Banggar DPR akan mendorong pemerintah agar menuntaskan kebijakan reformasi perpajakan pada tahun depan. Menurutnya, langkah itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan sejak diluncurkan pada 2017.

Dia menilai fokus reformasi dapat diarahkan untuk menyelesaikan upaya penguatan sistem perpajakan agar sesuai dengan best practice dan mampu mengantisipasi dinamika perubahan, terutama terkait dengan transaksi digital yang berkembang pesat dalam waktu menengah dan panjang.

Di sisi lain, Said mengingatkan agar pemerintah menyiapkan manajemen risiko, disiplin fiskal, serta extra effort yang terukur dalam mengantisipasi setiap perubahan situasi yang terjadi pada tahun 2022.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

"Sehingga tidak perlu lagi melakukan menambah defisit yang sudah menjadi beban anggaran yang relatif besar agar kredibilitas dan keberlanjutan APBN 2022 tetap terjaga dengan baik," ujarnya.

Pada 2022, pemerintah merancang target penerimaan perpajakan akan berkisar Rp1.499,3 hingga Rp1.528,7 triliun, atau naik 4-6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun. Target penerimaan perpajakan pada 2022 tersebut akan berkisar 8,37-8,42% terhadap PDB.

Pemerintah juga menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp322,4 hingga Rp363,1 triliun dan hibah Rp10 hingga Rp20 miliar. Sementara itu, kebutuhan belanja negara rencananya akan dipatok pada kisaran Rp2.631,8 hingga Rp2.775,3 triliun. Defisit anggaran diusulkan berada di kisaran Rp807 hingga Rp881,3 triliun atau 4,51-4,85% terhadap PDB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja