RAPBN 2023

Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati RAPBN 2023, Defisit Hanya 2,84%

Muhamad Wildan | Selasa, 27 September 2022 | 17:31 WIB
Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati RAPBN 2023, Defisit Hanya 2,84%

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama Banggar DPR. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI resmi menyepakati RAPBN 2023 dalam pembicaraan tingkat I yang digelar hari ini, Selasa (27/9/2022).

Setelah disetujui dalam pembicaraan tingkat I, RAPBN 2023 akan segera dibahas dalam pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan guna disetujui dalam rapat paripurna.

"DPR bersama pemerintah telah menyepakati pelaksanaan konsolidasi fiskal tahun 2023 ini. Telah disepakati defisit sebesar 2,84% dari PDB sesudah 3 tahun ini kita dihadapkan pandemi dan konsekuensinya yang sangat berat yang menyebabkan defisit APBN melonjak," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pada RAPBN 2023, pemerintah dan Banggar DPR RI telah menyepakati pendapatan negara senilai Rp2.463,02 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan senilai Rp2.021,22 triliun dan PNBP senilai Rp441,39 triliun.

Adapun belanja negara telah disepakati senilai Rp3.061,17 triliun yang terdiri dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp1.000,84 triliun, belanja non-K/L senilai Rp1.245,61 triliun, dan transfer ke daerah senilai Rp814,71 triliun.

Dengan pendapatan dan belanja negara tersebut, defisit anggaran pada tahun depan disepakati senilai Rp598,15 triliun atau 2,84% dari PDB.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sri Mulyani mengatakan defisit anggaran yang rendah pada tahun depan adalah langkah yang tepat guna mengantisipasi kenaikan suku bunga dan nilai tukar serta gejolak sektor keuangan.

Meski defisit anggaran bisa ditekan ke level 2,84% dari PDB, Sri Mulyani berpandangan pembiayaan utang yang diperlukan guna menambal defisit tersebut tetap perlu diantisipasi.

"Secara nominal angka [defisit] adalah Rp598,2 triliun. Dengan defisit ini, berarti ada pembiayaan utang yang harus diterbitkan mencapai Rp696,3 triliun. Kita harus sangat waspada terhadap pengelolaan defisit dan pembiayaan utang tersebut," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Terlepas dari tantangan tersebut, Sri Mulyani mengatakan APBN 2023 tetap akan difokuskan untuk mendorong dan memperbaiki produktivitas guna mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Belanja negara pada tahun depan akan difokuskan pada peningkatan kualitas SDM, mendukung persiapan Pemilu 2024, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dan penyelesaian infrastruktur strategis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar