KOTA BANDUNG

Bandung Punya Aplikasi 'Teman PBB', Bayar Pajak Bakal Lebih Mudah

Dian Kurniati | Senin, 20 Maret 2023 | 10:30 WIB
Bandung Punya Aplikasi 'Teman PBB', Bayar Pajak Bakal Lebih Mudah

Peluncuran aplikasi Teman PBB. (foto: Bapenda Kota Bandung)

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat meluncurkan aplikasi mobile Sistem Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Teman PBB.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan aplikasi Teman PBB dikembangkan untuk menyediakan pelayanan pembayaran PBB yang lebih mudah karena tidak memerlukan interaksi fisik antara fiskus dan wajib pajak. Melalui aplikasi ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB dapat meningkat.

"Dengan hadirnya aplikasi ini dapat meminimalisasi interaksi antara pemberi pelayanan dengan masyarakat sebagai penerima pelayanan. Hal ini memudahkan masyarakat," katanya, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Yana mengatakan Teman PBB dikembangkan melalui kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bank BJB. Aplikasi ini juga sudah dapat langsung diunduh di Play Store.

Output dari aplikasi tersebut berupa e-SPPT atau SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) elektronik. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung membayar PBB melalui aplikasi.

Yana menjelaskan Pemkot Bandung terus berupaya mendorong kemudahan pelayanan pajak sehingga masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya secara mudah, murah, dan cepat. Dia pun berharap hadirnya Teman PBB dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar PBB sehingga pendapatan asli daerah (PAD) ikut terkerek.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Ini juga ikhtiar kita semua untuk terus meningkatkan PAD Kota Bandung dan terus kita juga memberikan pelayanan sebaik-baiknya yang kepada masyarakat mudah murah dan cepat," ujarnya.

Teman PBB merupakan aplikasi mobile pajak berbasis Android yang pertama di Kota Bandung. Berbagai fitur yang ada pada aplikasi tersebut di antaranya SPPT Digital atau e-SPPT, pembayaran PBB, pelayanan PBB, layanan konsultasi, dan info pelayanan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra