KABUPATEN BANDUNG

Bandung Berencana Bebaskan Lahan Pertanian dari Pajak, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Jumat, 11 November 2022 | 15:47 WIB
Bandung Berencana Bebaskan Lahan Pertanian dari Pajak, Ini Alasannya

ILUSTRASI. Petani mengecek padi rawa di areal ekstentifikasi lahan sawah untuk food estate di Desa Pilang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Sabtu (8/10/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

BANDUNG, DDTCNews - Bupati Bandung, Jawa Barat Dadang Supriatna berencana membebaskan lahan pertanian padi dari pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dadang mengatakan pemberian insentif pajak tersebut menjadi bentuk dukungan pemkab terhadap sektor pertanian. Dia berharap kebijakan itu mampu meringankan beban ekonomi para petani.

"Terkait dengan luas lahannya, kita akan evaluasi secara keseluruhan. Kita akan bebaskan PBB-nya untuk para petani padi pemilik lahan," katanya, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dadang mengatakan di wilayahnya terdapat 142.000 petani, dengan potensi luas lahan pertanian mencapai 30.000 hektare. Menurutnya, pemkab akan terus memberi dukungan agar petani mencapai kemakmuran.

Pemkab Bandung ingin memberikan perhatian lebih besar terhadap keberlangsungan lahan pertanian padi. Pasalnya, keuntungan dari bertani padi cenderung lebih kecil ketimbang komoditas pertanian lainnya.

Dalam setahun, petani yang lahan pertanian padi seluas 1 hektare dapat melakukan 3 kali panen senilai Rp120 juta. Sementara jika dibandingkan dengan lahan pertanian cabai, nilainya dapat mencapai Rp500 juta per tahun.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dadang menyebut pembebasan lahan pertanian dari PBB menjadi bagian dari rencana pemkab mendorong ketahanan pangan di Kabupaten Bandung. Meski demikian, pemkab masih perlu mengkaji detail kebijakan pembebasan lahan pertanian dari PBB tersebut.

Misalnya, mengenai luas lahan pertanian padi yang layak memperoleh insentif pajak.

"Nantinya diatur melalui peraturan bupati," ujarnya dilansir bandungberita.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra