KABUPATEN BANDUNG

Bandung Berencana Bebaskan Lahan Pertanian dari Pajak, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Jumat, 11 November 2022 | 15:47 WIB
Bandung Berencana Bebaskan Lahan Pertanian dari Pajak, Ini Alasannya

ILUSTRASI. Petani mengecek padi rawa di areal ekstentifikasi lahan sawah untuk food estate di Desa Pilang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Sabtu (8/10/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

BANDUNG, DDTCNews - Bupati Bandung, Jawa Barat Dadang Supriatna berencana membebaskan lahan pertanian padi dari pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dadang mengatakan pemberian insentif pajak tersebut menjadi bentuk dukungan pemkab terhadap sektor pertanian. Dia berharap kebijakan itu mampu meringankan beban ekonomi para petani.

"Terkait dengan luas lahannya, kita akan evaluasi secara keseluruhan. Kita akan bebaskan PBB-nya untuk para petani padi pemilik lahan," katanya, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dadang mengatakan di wilayahnya terdapat 142.000 petani, dengan potensi luas lahan pertanian mencapai 30.000 hektare. Menurutnya, pemkab akan terus memberi dukungan agar petani mencapai kemakmuran.

Pemkab Bandung ingin memberikan perhatian lebih besar terhadap keberlangsungan lahan pertanian padi. Pasalnya, keuntungan dari bertani padi cenderung lebih kecil ketimbang komoditas pertanian lainnya.

Dalam setahun, petani yang lahan pertanian padi seluas 1 hektare dapat melakukan 3 kali panen senilai Rp120 juta. Sementara jika dibandingkan dengan lahan pertanian cabai, nilainya dapat mencapai Rp500 juta per tahun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dadang menyebut pembebasan lahan pertanian dari PBB menjadi bagian dari rencana pemkab mendorong ketahanan pangan di Kabupaten Bandung. Meski demikian, pemkab masih perlu mengkaji detail kebijakan pembebasan lahan pertanian dari PBB tersebut.

Misalnya, mengenai luas lahan pertanian padi yang layak memperoleh insentif pajak.

"Nantinya diatur melalui peraturan bupati," ujarnya dilansir bandungberita.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN