PENGADILAN PAJAK

Banding via e-Tax Court, WP yang Diwakili Kuasa Hukum Harus Punya Akun

Muhamad Wildan | Selasa, 19 September 2023 | 11:45 WIB
Banding via e-Tax Court, WP yang Diwakili Kuasa Hukum Harus Punya Akun

Tim Pengembang e-Tax Court Sekretariat Pengadilan Pajak Arief Taufik Budiman.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus mendaftar dan memiliki akun e-tax court sebelum mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukumnya.

Tim Pengembang e-Tax Court Sekretariat Pengadilan Pajak Arief Taufik Budiman mengatakan wajib pajak perlu memiliki akun e-tax court untuk dapat memberikan wewenang kepada kuasa hukum dimaksud.

"Apabila wajib pajak belum mendaftarkan diri maka kuasa hukum tidak bisa mengajukan banding atau gugatan atas wajib pajak tersebut," katanya, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Merujuk pada user manual yang dipublikasikan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, pemohon banding memberikan akses kepada kuasa hukum melalui menu Kuasa Hukum yang tersedia di e-tax court.

Pemohon banding memberikan akses kepada akses kepada kuasa hukum dengan menekan tombol + Akses Kuasa Hukum. Selanjutnya, pemohon banding perlu mengisi nomor kep kuasa hukum dan menekan tombol Cari Kuasa Hukum.

Kemudian, pemohon banding juga perlu mengisi nomor sengketa yang dikuasakan. Setelah diisi, pemohon banding cukup menekan tombol Simpan guna menyimpan pemberian akses kepada kuasa hukum.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Namun, sekretariat mencatat penggunaan e-tax court masih tergolong rendah. Hingga 25 Agustus 2023, tercatat hanya 8,8% dari total 2.999 kuasa hukum aktif yang sudah mengajukan permohonan akun e-tax court. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN