KABUPATEN MAROS

Bandara Ini Tunggak Pajak Rp394 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2016 | 10:43 WIB
Bandara Ini Tunggak Pajak Rp394 Juta

MAROS, DDTCNews — Bandara Sultan Hasanuddin Makassar diklaim telah menunggak pajak parkir tahun 2015 sebesar Rp394 juta. Ini didasarkan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Inspektorat Maros, Baharuddin mengatakan LHP dikeluarkan 27 Mei 2016, BPK secara tegas meminta pihak Angkasa Pura (AP) I selaku pengelola bandara untuk membayar tunggakan tersebut.

“AP I masih memiliki waktu 1 bulan untuk melunasi tunggakannya, pemasukan ini nantinya bisa menambah penerimaan pajak parkir yang hingga kini belum mencapai 50%,” kata Baharuddin, Kamis (16/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tunggakan ini bermula ketika BPK menemukan AP I belum membayar pajak parkir atas jasa parkir berlangganan tahun 2015. Jasa pengelolaan parkir memang terdiri dari parkir umum dan parkir berlangganan, namun selama ini tidak semuanya dikenakan pajak parkir.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maros, Muh. Ferdiansyah mengakui pihaknya memang tidak memasukkan parkir berlangganan sebagai objek pajak parkir, namun BPK berpendapat lain. Menurut BPK, parkir berlangganan seharusnya dikenai pajak parkir.

Sementara Legal and Communication Section Head AP I Turah Ajiari mengatakan, dalam perjanjian antara Dispenda Maros dengan AP I, jasa parkir berlangganan memang bukan merupakan objek pajak. Area parkir berlangganan itu digunakan otoritas bandara seperti petugas bea dan cukai, petugas imigrasi, dan petugas karantina.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Selain dari perjanjian, kami berpatokan pada tagihan yang dikirim Dispenda. Selama ini tidak ada tagihan untuk itu. Kami bersedia membayar kekurangan itu, tapi harus ada dasarnya, kami bisa dianggap korupsi kalau dasarnya tidak jelas, ” kata Turah.

Hingga kini, Dispenda masih mendiskusikan penyelesaian masalah ini. BPK, seperti dikutip inikata.com, merekomendasikan agar Dispenda Maros membuat perjanjian baru dengan AP I yang memasukkan jasa parkir berlangganan sebagai objek pajak parkir. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN