KABUPATEN MAROS

Bandara Ini Tunggak Pajak Rp394 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2016 | 10:43 WIB
Bandara Ini Tunggak Pajak Rp394 Juta

MAROS, DDTCNews — Bandara Sultan Hasanuddin Makassar diklaim telah menunggak pajak parkir tahun 2015 sebesar Rp394 juta. Ini didasarkan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Inspektorat Maros, Baharuddin mengatakan LHP dikeluarkan 27 Mei 2016, BPK secara tegas meminta pihak Angkasa Pura (AP) I selaku pengelola bandara untuk membayar tunggakan tersebut.

“AP I masih memiliki waktu 1 bulan untuk melunasi tunggakannya, pemasukan ini nantinya bisa menambah penerimaan pajak parkir yang hingga kini belum mencapai 50%,” kata Baharuddin, Kamis (16/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tunggakan ini bermula ketika BPK menemukan AP I belum membayar pajak parkir atas jasa parkir berlangganan tahun 2015. Jasa pengelolaan parkir memang terdiri dari parkir umum dan parkir berlangganan, namun selama ini tidak semuanya dikenakan pajak parkir.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maros, Muh. Ferdiansyah mengakui pihaknya memang tidak memasukkan parkir berlangganan sebagai objek pajak parkir, namun BPK berpendapat lain. Menurut BPK, parkir berlangganan seharusnya dikenai pajak parkir.

Sementara Legal and Communication Section Head AP I Turah Ajiari mengatakan, dalam perjanjian antara Dispenda Maros dengan AP I, jasa parkir berlangganan memang bukan merupakan objek pajak. Area parkir berlangganan itu digunakan otoritas bandara seperti petugas bea dan cukai, petugas imigrasi, dan petugas karantina.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Selain dari perjanjian, kami berpatokan pada tagihan yang dikirim Dispenda. Selama ini tidak ada tagihan untuk itu. Kami bersedia membayar kekurangan itu, tapi harus ada dasarnya, kami bisa dianggap korupsi kalau dasarnya tidak jelas, ” kata Turah.

Hingga kini, Dispenda masih mendiskusikan penyelesaian masalah ini. BPK, seperti dikutip inikata.com, merekomendasikan agar Dispenda Maros membuat perjanjian baru dengan AP I yang memasukkan jasa parkir berlangganan sebagai objek pajak parkir. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?