PROVINSI BALI

Bali Bakal Terapkan Sistem Pemantauan Online Pajak Hotel & Restoran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Mei 2019 | 16:20 WIB
Bali Bakal Terapkan Sistem Pemantauan Online Pajak Hotel & Restoran

Ilustrasi. (foto: The Kuta Beach Heritage Hotel)

JAKARTA, DDTCNews – Seluruh kabupaten/kota di Bali sepakat untuk menerapkan sistem pemantauan dan pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) secara elektronik. Penerapan sistem ini akan dilakukan secara serentak pada Juli 2019.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan PHR memang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Pemerintah provinsi, sambungnya, hanya akan memfasilitas dalam pembangunan sistem melalui satu format regulasi yang sama tanpa mengintervensi kewenangan di daerah.

“Paling lambat 25 Juni sudah dilakukan penandatanganan oleh bupati/wali kota. Pada Juli, semua bupati/wali kota, gubuernur, dan Tim Korsupgah [Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan] KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] akan melakukan penandatanganan MoU untuk menyepakati hari dimulainya PHR online,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (24/5/2019).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pelaksanaan serentak dengan basis regulasi dan titik mulai yang sama akan mempermudah evaluasi. Adapun kabupaten yang sudah memiliki peraturan daerah dan peraturan bupati terkait PHR online dapat langsung menyesuaikannya dnegan rancangan regulasi yang baru.

Pembangunan sistem pemantauan data transaksi PHR secara elektronik atau online ini merupakan asistensi dari Tim Korsupgah KPK. Bali merupakan provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan integrasi tersebut.

Hal ini diharapkan mampu memperbaiki skema pendataan potensi sekaligus mencegah bahkan menghilangkan fraud. Sistem ini dapat mengidentifikasi, merekam, mencatat, memonitor semua potensi, dan dinamika realisasi penerimaan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Itu bisa dipantau oleh siapa saja, baik gubernur, bupati/wali kota, maupun Tim Korsupgah KPK,” imbuh Dewa, seperti dilansir Bali Post.

PHR merupakan salah satu potensi pendapatan yang cukup menjanjikan di Bali. Namun demikian, realisasi penerimaanya masih belum optimal. Hal ini ditengarai karena potensi PHR selama ini belum terdata dengan baik atau proses pemungutannya belum optimal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra