PROVINSI BALI

Bali Bakal Terapkan Sistem Pemantauan Online Pajak Hotel & Restoran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Mei 2019 | 16:20 WIB
Bali Bakal Terapkan Sistem Pemantauan Online Pajak Hotel & Restoran

Ilustrasi. (foto: The Kuta Beach Heritage Hotel)

JAKARTA, DDTCNews – Seluruh kabupaten/kota di Bali sepakat untuk menerapkan sistem pemantauan dan pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) secara elektronik. Penerapan sistem ini akan dilakukan secara serentak pada Juli 2019.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan PHR memang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Pemerintah provinsi, sambungnya, hanya akan memfasilitas dalam pembangunan sistem melalui satu format regulasi yang sama tanpa mengintervensi kewenangan di daerah.

“Paling lambat 25 Juni sudah dilakukan penandatanganan oleh bupati/wali kota. Pada Juli, semua bupati/wali kota, gubuernur, dan Tim Korsupgah [Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan] KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] akan melakukan penandatanganan MoU untuk menyepakati hari dimulainya PHR online,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (24/5/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Pelaksanaan serentak dengan basis regulasi dan titik mulai yang sama akan mempermudah evaluasi. Adapun kabupaten yang sudah memiliki peraturan daerah dan peraturan bupati terkait PHR online dapat langsung menyesuaikannya dnegan rancangan regulasi yang baru.

Pembangunan sistem pemantauan data transaksi PHR secara elektronik atau online ini merupakan asistensi dari Tim Korsupgah KPK. Bali merupakan provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan integrasi tersebut.

Hal ini diharapkan mampu memperbaiki skema pendataan potensi sekaligus mencegah bahkan menghilangkan fraud. Sistem ini dapat mengidentifikasi, merekam, mencatat, memonitor semua potensi, dan dinamika realisasi penerimaan.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

“Itu bisa dipantau oleh siapa saja, baik gubernur, bupati/wali kota, maupun Tim Korsupgah KPK,” imbuh Dewa, seperti dilansir Bali Post.

PHR merupakan salah satu potensi pendapatan yang cukup menjanjikan di Bali. Namun demikian, realisasi penerimaanya masih belum optimal. Hal ini ditengarai karena potensi PHR selama ini belum terdata dengan baik atau proses pemungutannya belum optimal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha