BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Otomatis, Nanti Tak Perlu Lagi Minta Jatah NSFP ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2024 | 08:30 WIB
Bakal Otomatis, Nanti Tak Perlu Lagi Minta Jatah NSFP ke Kantor Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Nantinya, pengusaha kena pajak (PKP) tak perlu lagi mengajukan nomor seri faktur pajak (NSFP) ke kantor pelayanan pajak (KPP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (4/3/2024).

NSFP bakal di-generate secara otomatis ketika PKP membuat faktur pajak. Hal ini akan berlaku ketika pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS) berlaku penuh.

NSFP merupakan nomor seri yang diberikan kepada PKP untuk penomoran faktur pajak. Selama ini, NSFP perlu diajukan oleh PKP menjelang tahun pajak baru dimulai.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Di coretax, tidak ada lagi minta jatah NSFP [ke KPP] karena nanti begitu Bapak Ibu membuat faktur pajak, nomor serinya ter-generate secara otomatis," kata Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara.

Kemudian, kompensasi pajak masukan dari suatu masa pajak nantinya bakal langsung terkompensasi ke masa pajak berikutnya.

"Kalau sekarang di Lampiran AB kita bisa memilih. Kita punya kelebihan pembayaran PPN Januari, kita loncat bulan ke Maret misalnya. Ke depan, kompensasi SPT Masa PPN itu hanya boleh dikompensasi ke bulan berikutnya saja," tuturnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain mengenai NSFP, ada pula ulasan terkait dengan perubahan format pengisian SPT Tahunan, penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai, wacana pembentukan taxpayer charter, hingga permintaan agar pemerintah mengevaluasi pajak kripto.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Restrukturisasi SPT Masa PPN 1111

Tak cuma mengubah mekanisme penerbitan NSFP, implementasi coretax system juga akan merestrukturisasai SPT Masa PPN 1111. Nantinya, lampiran AB pada SPT Masa PPN 1111 akan dihapus dan dilebur ke dalam SPT induk.

"Nanti akan muncul lampiran baru yang mengakomodir terkait dengan pelaporan PPN pemungut lainnya," jelas Angga.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Secara umum, restrukturisasi SPT Masa PPN 1111 dilakukan untuk mengakomodasi beberapa jenis pemungut PPN, seperti pemungut bendahara hingga pemungut PPN PMSE. (DDTCNews)

Urutan dan Format Pengisian SPT Tahunan Bakal Berubah

Masih menyambung soal penerapan coretax system, nantinya urutan pengisian sekaligus format dari SPT Tahunan PPh badan dan SPT Tahunan PPh orang pribadi akan berubah.

Angga mengatakan pengisian SPT akan dimulai dari SPT induk dengan menjawab pertanyaan. Setelah itu, pengisian SPT berlanjut ke lampiran yang dipersyaratkan sesuai dengan jawaban wajib pajak.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Biasanya kalau kita mengisi SPT Tahunan dari lampiran dulu, baru bergeser ke induk. Di coretax, pengisian dimulai dari induk dulu dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan," katanya. (DDTCNews)

Skema Berkesinambungan Tak Ada Lagi

Kini tidak ada lagi perbedaan penghitungan PPh Pasal 21 antara wajib pajak bukan pegawai berkesinambungan dan wajib pajak bukan pegawai yang tidak berkesinambungan.

Contact center DJP menjelaskan bahwa diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 membuat bukan pegawai tidak lagi dibedakan antara berkesinambungan atau tidak.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

“Dalam ketentuan dan aplikasi terbaru, bukan pegawai tidak lagi dibedakan antara berkesinambungan dan tidak. Saat ini, penghitungannya sama sehingga cara inputnya di aplikasi pun sama, yaitu nilai bruto yang dibayarkan,” sebut Kring Pajak. (DDTCNews)

Wacana Pembentukan Taxpayer Charter

Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mendorong DJP untuk membentuk taxpayer charter.

Taxpayer charter, taxpayer bill of rights, declarations of taxpayer rights, ataupun yang sejenisnya adalah dokumen yang mendefinisikan sekaligus memberikan penegasan terhadap hak wajib pajak ketika berurusan dengan pihak otoritas pajak.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Pembentukan taxpayer charter merupakan salah satu rekomendasi yang disampaikan oleh Komwasjak berdasarkan pengawasan yang dilakukan sepanjang 2023. (DDTCNews)

Evaluasi Pajak Kripto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta Kementerian Keuangan agar mengevaluasi penerapan pajak kripto. Sejak Mei 2022, pemerintah mengenakan PPN sebesar 0,11 untuk setiap transaksi kripto di Indonesia dari nilai transaksi pada exchanges yang terdaftar di Bappebti. Pungutan ini juga ditambah PPh sebesar 0,1%.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan penerapan pajak tersebut merupakan konsekuensi dari status kripto yang dianggap sebagai komoditas atau aset.

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Untuk itu, seiring dengan peralihan pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkeu diharapkan melakukan evaluasi terhadap pajak kripto. (Bisnis Indonesia)

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra