MALAYSIA

Bakal Kembali ke GST, Malaysia Lebih Hati-hati Ambil Kebijakan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juni 2022 | 16:00 WIB
Bakal Kembali ke GST, Malaysia Lebih Hati-hati Ambil Kebijakan Pajak

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyatakan masih mempelajari berbagai sistem perpajakan yang tepat untuk diterapkan di negara tersebut. Salah satunya, penerapan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST). Saat ini, Malaysia hanya menerapkan pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST).

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Aziz mengatakan terdapat 175 negara yang mengenakan GST karena memiliki kontribusi besar pada produk domestik bruto. Di sisi lain, pendapatan pajak pemerintah juga akan relatif rendah apabila tanpa pendapatan GST.

"Jika studi menunjukkan manfaat GST, kami akan membawanya ke Kabinet. Keputusan akhir bukan bukan dibuat oleh pemerintah, tetapi Parlemen," katanya, dikutip pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tengku Zafrul mengatakan penerapan kembali GST akan memakan waktu cukup lama. Menurutnya, pemerintah akan berhati-hati dalam memutuskan perubahan sistem pajak atas konsumsi tersebut.

Andai DPR menyetujui rencana tersebut, pemerintah tetap perlu waktu setidaknya 9 bulan untuk kembali menerapkan GST kepada masyarakat.

Tengku Zafrul menyebut hal lain yang perlu menjadi perhatian yakni soal penetapan tarifnya. Menurutnya, pemerintah harus menentukan tarif yang adil bagi masyarakat, yakni antara 3%-4% atau 7%-8%.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dia menilai skema pajak apapun seharus dapat menghasilkan penerimaan yang lebih tinggi. Berkaca dari negara lain seperti Arab Saudi, tarif GST ditetapkan sebesar 15% tetapi pemerintah juga memberikan banyak pengecualian karena ada pendapatan dari minyak mentah yang tinggi.

"Harus ada kajian tentang tarif yang adil bagi pendapatan negara sekaligus memastikan tidak membebani masyarakat dan dunia usaha," ujarnya dilansir freemalaysiatoday.com.

Malaysia sempat beralih dari SST menjadi GST pada April 2015. Namun setelah melalui berbagai kritik dari partai oposisi, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN