KOTA BALIKPAPAN

Bakal Jadi Wilayah Penyangga Ibu Kota Baru, Balikpapan Naikkan NJOP

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Bakal Jadi Wilayah Penyangga Ibu Kota Baru, Balikpapan Naikkan NJOP

Foto udara hutan mangrove Teluk Balikpapan, Kariangau, Kalimantan Timur, Senin (3/10/2022). Dengan adanya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, nelayan di kawasan tersebut berharap agar pemerintah dapat menaikkan status lindung hutan mangrove agar terbebas dari bahaya alih fungsi serta menyelamatkan nelayan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun depan.

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan kajian sedang dilakukan guna menghitung dampak kenaikan NJOP terhadap nilai PBB yang harus dibayar oleh masyarakat.

"Rencana kenaikan NJOP ini akan diterapkan secara efektif pada awal tahun 2023 mendatang. Namun, untuk mendukung program tersebut pemerintah akan mengeluarkan program stimulus," ujar Idham, dikutip Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Stimulus diberikan agar kenaikan NJOP tidak memberikan terlalu tinggi terhadap nilai PBB terutang. Menurut Idham, tujuan kenaikan NJOP adalah untuk meningkatkan setoran BPHTB.

Rencananya, stimulus yang akan diberikan adalah pengurangan pokok PBB. Dengan demikian, kenaikan NJOP tidak akan berimbas pada kenaikan PBB.

"Pada dasarnya, penerapan kenaikan NJOP ini bertujuan untuk menaikkan pemasukan daerah dari BPHTB, setelah dilakukan penyesuaian nilai jual tanah dan bangunan," kata Idham seperti dilansir inibalikpapan.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Melalui peningkatan NJOP, kinerja BPHTB diharap meningkat utamanya bila pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi dilaksanakan oleh pemerintah.

Menurut Idham, aktivitas jual beli tanah di Kota Balikpapan selaku penyangga IKN akan meningkat dan kenaikan NJOP adalah bentuk antisipasi atas peningkatan aktivitas ekonomi tersebut.

Idham mengatakan saat ini Pemkot Balikpapan sedang melakukan pembaruan data wajib pajak secara door-to-door dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemda dalam melakukan pendataan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN