KOTA MAKASSAR

Bakal Calon Wali Kota Makassar Janjikan Keringanan Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 15 September 2020 | 14:24 WIB
Bakal Calon Wali Kota Makassar Janjikan Keringanan Pajak Daerah

Munafri Arifuddin. (foto: facebook)

MAKASSAR, DDTCNews—Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Munafri Arifuddin-Rahman Bando berjanji akan memberi berbagai keringanan pajak dan retribusi daerah apabila terpilih.

Munafri yang akrab dipanggil Appi mengatakan insentif akan berlaku untuk berbagai lini masyarakat. Insentif akan dipakai untuk membangkitkan ekonomi Kota Makassar, terutama bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

“Karena pandemi, PHK di mana-mana. Proses belajar mengajar dilakukan dari rumah. Biaya kini lebih besar. Bila penghasilan warga lebih sedikit dari pengeluaran, ini berbahaya. Bisa timbul potensi kriminal,” ujarnya dikutip Selasa (11/9/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

CEO klub sepak bola PSM Makassar ini berjanji merevisi tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, PBB-P2 untuk warga tertentu dengan taraf ekonomi menengah ke bawah seharusnya dihapus.

Selain PBB-P2, tarif pajak restoran dan parkir juga akan dipangkas. Langkah itu ditujukan guna meningkatkan daya beli masyarakat. Dia berjanji akan menangguhkan iuran rutin yang setiap bulan harus dibayarkan warga, salah satunya seperti iuran sampah.

“Begitu pun dengan pajak rumah makan, harus dipotong pajaknya. Pajak parkir diturunkan, biaya rutin harus dipangkas demi meningkatkan daya beli masyarakat. Kami akan bebaskan iuran sampah,” tuturnya seperti dilansir fajar.co.id.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Menurut Appi, Kota Makassar butuh pemimpin yang tegas dan berkomitmen mengeksekusi kebijakan tersebut. Baginya, kesejahteraan masyarakat Makassar menjadi prioritas paling utama.

Pada beberapa kesempatan sebelumnya, Appi-Rahman kerap mengutarakan misinya untuk memangkas pajak. Misi tersebut sempat disampaikan ketika meresmikan warung kopi Suara Rakyat di Kecamatan Manggala, Selasa (1/9/2020).

Rahman menilai warung kopi merupakan salah satu sumber penerimaan daerah, tetapi di tengah pandemi banyak usaha yang terpaksa gulung tikar sehingga peran pemerintah sangat diperlukan.

“Di sinilah peran pemerintah. Unit usaha seperti ini yang perlu kami dukung. Bisnis warkop cukup menguntungkan, karena di Makassar ada kebiasaan warga ngopi di warkop,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra