KOTA MAKASSAR

Bakal Calon Wali Kota Makassar Janjikan Keringanan Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 15 September 2020 | 14:24 WIB
Bakal Calon Wali Kota Makassar Janjikan Keringanan Pajak Daerah

Munafri Arifuddin. (foto: facebook)

MAKASSAR, DDTCNews—Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Munafri Arifuddin-Rahman Bando berjanji akan memberi berbagai keringanan pajak dan retribusi daerah apabila terpilih.

Munafri yang akrab dipanggil Appi mengatakan insentif akan berlaku untuk berbagai lini masyarakat. Insentif akan dipakai untuk membangkitkan ekonomi Kota Makassar, terutama bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

“Karena pandemi, PHK di mana-mana. Proses belajar mengajar dilakukan dari rumah. Biaya kini lebih besar. Bila penghasilan warga lebih sedikit dari pengeluaran, ini berbahaya. Bisa timbul potensi kriminal,” ujarnya dikutip Selasa (11/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

CEO klub sepak bola PSM Makassar ini berjanji merevisi tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, PBB-P2 untuk warga tertentu dengan taraf ekonomi menengah ke bawah seharusnya dihapus.

Selain PBB-P2, tarif pajak restoran dan parkir juga akan dipangkas. Langkah itu ditujukan guna meningkatkan daya beli masyarakat. Dia berjanji akan menangguhkan iuran rutin yang setiap bulan harus dibayarkan warga, salah satunya seperti iuran sampah.

“Begitu pun dengan pajak rumah makan, harus dipotong pajaknya. Pajak parkir diturunkan, biaya rutin harus dipangkas demi meningkatkan daya beli masyarakat. Kami akan bebaskan iuran sampah,” tuturnya seperti dilansir fajar.co.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurut Appi, Kota Makassar butuh pemimpin yang tegas dan berkomitmen mengeksekusi kebijakan tersebut. Baginya, kesejahteraan masyarakat Makassar menjadi prioritas paling utama.

Pada beberapa kesempatan sebelumnya, Appi-Rahman kerap mengutarakan misinya untuk memangkas pajak. Misi tersebut sempat disampaikan ketika meresmikan warung kopi Suara Rakyat di Kecamatan Manggala, Selasa (1/9/2020).

Rahman menilai warung kopi merupakan salah satu sumber penerimaan daerah, tetapi di tengah pandemi banyak usaha yang terpaksa gulung tikar sehingga peran pemerintah sangat diperlukan.

“Di sinilah peran pemerintah. Unit usaha seperti ini yang perlu kami dukung. Bisnis warkop cukup menguntungkan, karena di Makassar ada kebiasaan warga ngopi di warkop,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN