UU HKPD

Bakal Ada Opsen Pajak Kendaraan, Bagaimana Aturan dan Perhitungannya?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Februari 2024 | 12:30 WIB
Bakal Ada Opsen Pajak Kendaraan, Bagaimana Aturan dan Perhitungannya?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Opsen PKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil. Opsen PKB tersebut nantinya akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB. Kendati telah diatur, ketentuan opsen PKB baru berlaku mulai 5 Januari 2025.

“Ketentuan mengenai ... opsen PKB ... sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini [UU HKPD] mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU ini [3 tahun setelah 5 Januari 2022],” Bunyi Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, dikutip pada Rabu (27/2/2024).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selain UU HKPD, ketentuan mengenai opsen PKB juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Berdasarkan kedua beleid itu, opsen PKB berarti pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Berarti, opsen PKB dihitung dengan cara mengalikan tarif 66% dengan jumlah PKB terutang. Adanya opsen PKB membuat wajib pajak pemilik kendaraan nantinya akan membayar PKB sekaligus opsen PKB.

Misal, Tuan A di Kabupaten X di wilayah Provinsi S membeli mobil senilai Rp300 juta melalui dealer. Mobil tersebut langsung diregistrasi atas nama Tuan A sehingga terutang PKB. Adapun mobil tersebut merupakan kendaraan pertama bagi Tuan A.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda PDRD Provinsi S adalah sebesar 1%. Sementara itu, tarif Opsen PKB dalam Perda PDRD Kabupaten X adalah sebesar 66%. Maka jumlah PKB terutang yang akan ditagihkan kepada Tuan A adalah 1% x Rp300 juta =Rp 3 juta.

Selain itu, Tuan A juga akan akan ditagih opsen PKB senilai 66% x Rp3 juta = Rp1,98 juta. Berarti total PKB dan opsen PKB terutang adalah sebesar Rp4,98 juta. Total PKB dan opsen PKB terutang tersebut akan dibayarkan secara bersamaan.

Selanjutnya setiap tahun Wajib Pajak A melakukan pembayaran PKB dan Opsen PKB sesuai dengan tarif dalam Perda dan nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan setiap tahun. Adapun PKB akan menjadi penerimaan bagi Provinsi S, sementara opsen PKB akan menjadi penerimaan Kabupaten X.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Kendati ada opsen, opsen PKB pada umumnya tidak menambah beban wajib pajak. Sebab, pemerintah telah menurunkan tarif maksimal PKB seiring dengan adanya opsen PKB.

Sebelumnya, berdasarkan UU PDRD, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama minimal 1% dan maksimal 2%. Kini, berdasarkan UU HKPD, tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama ditetapkan paling tinggi 1,2%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP