UU HKPD

Bakal Ada Opsen Pajak Kendaraan, Bagaimana Aturan dan Perhitungannya?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Februari 2024 | 12:30 WIB
Bakal Ada Opsen Pajak Kendaraan, Bagaimana Aturan dan Perhitungannya?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Opsen PKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil. Opsen PKB tersebut nantinya akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB. Kendati telah diatur, ketentuan opsen PKB baru berlaku mulai 5 Januari 2025.

“Ketentuan mengenai ... opsen PKB ... sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini [UU HKPD] mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU ini [3 tahun setelah 5 Januari 2022],” Bunyi Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, dikutip pada Rabu (27/2/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain UU HKPD, ketentuan mengenai opsen PKB juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Berdasarkan kedua beleid itu, opsen PKB berarti pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Berarti, opsen PKB dihitung dengan cara mengalikan tarif 66% dengan jumlah PKB terutang. Adanya opsen PKB membuat wajib pajak pemilik kendaraan nantinya akan membayar PKB sekaligus opsen PKB.

Misal, Tuan A di Kabupaten X di wilayah Provinsi S membeli mobil senilai Rp300 juta melalui dealer. Mobil tersebut langsung diregistrasi atas nama Tuan A sehingga terutang PKB. Adapun mobil tersebut merupakan kendaraan pertama bagi Tuan A.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda PDRD Provinsi S adalah sebesar 1%. Sementara itu, tarif Opsen PKB dalam Perda PDRD Kabupaten X adalah sebesar 66%. Maka jumlah PKB terutang yang akan ditagihkan kepada Tuan A adalah 1% x Rp300 juta =Rp 3 juta.

Selain itu, Tuan A juga akan akan ditagih opsen PKB senilai 66% x Rp3 juta = Rp1,98 juta. Berarti total PKB dan opsen PKB terutang adalah sebesar Rp4,98 juta. Total PKB dan opsen PKB terutang tersebut akan dibayarkan secara bersamaan.

Selanjutnya setiap tahun Wajib Pajak A melakukan pembayaran PKB dan Opsen PKB sesuai dengan tarif dalam Perda dan nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan setiap tahun. Adapun PKB akan menjadi penerimaan bagi Provinsi S, sementara opsen PKB akan menjadi penerimaan Kabupaten X.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kendati ada opsen, opsen PKB pada umumnya tidak menambah beban wajib pajak. Sebab, pemerintah telah menurunkan tarif maksimal PKB seiring dengan adanya opsen PKB.

Sebelumnya, berdasarkan UU PDRD, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama minimal 1% dan maksimal 2%. Kini, berdasarkan UU HKPD, tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama ditetapkan paling tinggi 1,2%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN