UU HKPD

Bakal Ada Opsen Pajak Kendaraan, Bagaimana Aturan dan Perhitungannya?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Februari 2024 | 12:30 WIB
Bakal Ada Opsen Pajak Kendaraan, Bagaimana Aturan dan Perhitungannya?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Opsen PKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil. Opsen PKB tersebut nantinya akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB. Kendati telah diatur, ketentuan opsen PKB baru berlaku mulai 5 Januari 2025.

“Ketentuan mengenai ... opsen PKB ... sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini [UU HKPD] mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU ini [3 tahun setelah 5 Januari 2022],” Bunyi Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, dikutip pada Rabu (27/2/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain UU HKPD, ketentuan mengenai opsen PKB juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Berdasarkan kedua beleid itu, opsen PKB berarti pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Berarti, opsen PKB dihitung dengan cara mengalikan tarif 66% dengan jumlah PKB terutang. Adanya opsen PKB membuat wajib pajak pemilik kendaraan nantinya akan membayar PKB sekaligus opsen PKB.

Misal, Tuan A di Kabupaten X di wilayah Provinsi S membeli mobil senilai Rp300 juta melalui dealer. Mobil tersebut langsung diregistrasi atas nama Tuan A sehingga terutang PKB. Adapun mobil tersebut merupakan kendaraan pertama bagi Tuan A.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda PDRD Provinsi S adalah sebesar 1%. Sementara itu, tarif Opsen PKB dalam Perda PDRD Kabupaten X adalah sebesar 66%. Maka jumlah PKB terutang yang akan ditagihkan kepada Tuan A adalah 1% x Rp300 juta =Rp 3 juta.

Selain itu, Tuan A juga akan akan ditagih opsen PKB senilai 66% x Rp3 juta = Rp1,98 juta. Berarti total PKB dan opsen PKB terutang adalah sebesar Rp4,98 juta. Total PKB dan opsen PKB terutang tersebut akan dibayarkan secara bersamaan.

Selanjutnya setiap tahun Wajib Pajak A melakukan pembayaran PKB dan Opsen PKB sesuai dengan tarif dalam Perda dan nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan setiap tahun. Adapun PKB akan menjadi penerimaan bagi Provinsi S, sementara opsen PKB akan menjadi penerimaan Kabupaten X.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Kendati ada opsen, opsen PKB pada umumnya tidak menambah beban wajib pajak. Sebab, pemerintah telah menurunkan tarif maksimal PKB seiring dengan adanya opsen PKB.

Sebelumnya, berdasarkan UU PDRD, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama minimal 1% dan maksimal 2%. Kini, berdasarkan UU HKPD, tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama ditetapkan paling tinggi 1,2%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra