KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Bak 2 Sisi Mata Pisau, Thailand Khawatir Efek Negatif Konsensus Global

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 11 Januari 2022 | 16:00 WIB
Bak 2 Sisi Mata Pisau, Thailand Khawatir Efek Negatif Konsensus Global

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Konsensus pajak global yang disepakati negara anggota OECD dikhawatirkan menjadi bumerang bagi ekosistem usaha di Thailand. Kendati bertujuan positif, yakni mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, konsensus disebut akan memengaruhi pemberian insentif pajak oleh pemerintah pusat.

Dirjen Penerimaan Kementerian Investasi Thailand, Ekniti Nitithanprapas, menilai kesepakatan pajak minimum global sebesar 15% punya imbas besar terhadap kebijakan pemerintah.

"Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan Jepang ingin berinvestasi di Thailand untuk mendapat insentif pajak sebesar 0%, namun perusahaan tersebut harus membayar pajak tambahan sebesar 15%. Hal ini akan membuat investasi di Thailand kurang menarik,” ujar Ekniti, dikutip Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Enkiti menambahkan jika saat ini Thailand sedang bernegosiasi mengenai detail dari penerapan pilar 2 dengan G20 dan OECD. Untuk pilar 1, Thailand justru merasa akan mendapat banyak keuntungan dari penerapannya.

Tak hanya sampai sana, saat ini Thailand juga melakukan pembenahan sistem pajaknya. Salah satunya adalah dengan meluncurkan kebijakan e-service tax law pada September lalu.

Kebijakan ini dirancang untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari berbagai perusahaan penyedia layanan elektronik yang mendapat penghasilan di Thailand.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Kebijakan ini mengharuskan pelaku bisnis yang menyediakan layanan elektronik di Thailand untuk mendaftarkan dirinya serta memungut PPN sebesar 7%. Adapun threshold yang ditentukan adalah pelaku usaha yang memiliki penghasilan tahunan di atas 1,8 juta baht atau Rp767 juta.

Dilansir Bangkok Post, pemerintah berharap adanya penerimaan PPN sebesar 10 miliar baht per tahun hasil dari penerapan kebijakan ini. Jumlah ini naik dari perkiraan sebelumnya yang hanya sebesar 5 miliar baht. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha