Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews – Konsensus pajak global yang disepakati negara anggota OECD dikhawatirkan menjadi bumerang bagi ekosistem usaha di Thailand. Kendati bertujuan positif, yakni mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, konsensus disebut akan memengaruhi pemberian insentif pajak oleh pemerintah pusat.
Dirjen Penerimaan Kementerian Investasi Thailand, Ekniti Nitithanprapas, menilai kesepakatan pajak minimum global sebesar 15% punya imbas besar terhadap kebijakan pemerintah.
"Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan Jepang ingin berinvestasi di Thailand untuk mendapat insentif pajak sebesar 0%, namun perusahaan tersebut harus membayar pajak tambahan sebesar 15%. Hal ini akan membuat investasi di Thailand kurang menarik,” ujar Ekniti, dikutip Selasa (11/1/2022).
Enkiti menambahkan jika saat ini Thailand sedang bernegosiasi mengenai detail dari penerapan pilar 2 dengan G20 dan OECD. Untuk pilar 1, Thailand justru merasa akan mendapat banyak keuntungan dari penerapannya.
Tak hanya sampai sana, saat ini Thailand juga melakukan pembenahan sistem pajaknya. Salah satunya adalah dengan meluncurkan kebijakan e-service tax law pada September lalu.
Kebijakan ini dirancang untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari berbagai perusahaan penyedia layanan elektronik yang mendapat penghasilan di Thailand.
Kebijakan ini mengharuskan pelaku bisnis yang menyediakan layanan elektronik di Thailand untuk mendaftarkan dirinya serta memungut PPN sebesar 7%. Adapun threshold yang ditentukan adalah pelaku usaha yang memiliki penghasilan tahunan di atas 1,8 juta baht atau Rp767 juta.
Dilansir Bangkok Post, pemerintah berharap adanya penerimaan PPN sebesar 10 miliar baht per tahun hasil dari penerapan kebijakan ini. Jumlah ini naik dari perkiraan sebelumnya yang hanya sebesar 5 miliar baht. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.