KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Bak 2 Sisi Mata Pisau, Thailand Khawatir Efek Negatif Konsensus Global

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 11 Januari 2022 | 16:00 WIB
Bak 2 Sisi Mata Pisau, Thailand Khawatir Efek Negatif Konsensus Global

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Konsensus pajak global yang disepakati negara anggota OECD dikhawatirkan menjadi bumerang bagi ekosistem usaha di Thailand. Kendati bertujuan positif, yakni mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, konsensus disebut akan memengaruhi pemberian insentif pajak oleh pemerintah pusat.

Dirjen Penerimaan Kementerian Investasi Thailand, Ekniti Nitithanprapas, menilai kesepakatan pajak minimum global sebesar 15% punya imbas besar terhadap kebijakan pemerintah.

"Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan Jepang ingin berinvestasi di Thailand untuk mendapat insentif pajak sebesar 0%, namun perusahaan tersebut harus membayar pajak tambahan sebesar 15%. Hal ini akan membuat investasi di Thailand kurang menarik,” ujar Ekniti, dikutip Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Enkiti menambahkan jika saat ini Thailand sedang bernegosiasi mengenai detail dari penerapan pilar 2 dengan G20 dan OECD. Untuk pilar 1, Thailand justru merasa akan mendapat banyak keuntungan dari penerapannya.

Tak hanya sampai sana, saat ini Thailand juga melakukan pembenahan sistem pajaknya. Salah satunya adalah dengan meluncurkan kebijakan e-service tax law pada September lalu.

Kebijakan ini dirancang untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari berbagai perusahaan penyedia layanan elektronik yang mendapat penghasilan di Thailand.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Kebijakan ini mengharuskan pelaku bisnis yang menyediakan layanan elektronik di Thailand untuk mendaftarkan dirinya serta memungut PPN sebesar 7%. Adapun threshold yang ditentukan adalah pelaku usaha yang memiliki penghasilan tahunan di atas 1,8 juta baht atau Rp767 juta.

Dilansir Bangkok Post, pemerintah berharap adanya penerimaan PPN sebesar 10 miliar baht per tahun hasil dari penerapan kebijakan ini. Jumlah ini naik dari perkiraan sebelumnya yang hanya sebesar 5 miliar baht. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN