KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Bak 2 Sisi Mata Pisau, Thailand Khawatir Efek Negatif Konsensus Global

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 11 Januari 2022 | 16:00 WIB
Bak 2 Sisi Mata Pisau, Thailand Khawatir Efek Negatif Konsensus Global

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Konsensus pajak global yang disepakati negara anggota OECD dikhawatirkan menjadi bumerang bagi ekosistem usaha di Thailand. Kendati bertujuan positif, yakni mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, konsensus disebut akan memengaruhi pemberian insentif pajak oleh pemerintah pusat.

Dirjen Penerimaan Kementerian Investasi Thailand, Ekniti Nitithanprapas, menilai kesepakatan pajak minimum global sebesar 15% punya imbas besar terhadap kebijakan pemerintah.

"Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan Jepang ingin berinvestasi di Thailand untuk mendapat insentif pajak sebesar 0%, namun perusahaan tersebut harus membayar pajak tambahan sebesar 15%. Hal ini akan membuat investasi di Thailand kurang menarik,” ujar Ekniti, dikutip Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Enkiti menambahkan jika saat ini Thailand sedang bernegosiasi mengenai detail dari penerapan pilar 2 dengan G20 dan OECD. Untuk pilar 1, Thailand justru merasa akan mendapat banyak keuntungan dari penerapannya.

Tak hanya sampai sana, saat ini Thailand juga melakukan pembenahan sistem pajaknya. Salah satunya adalah dengan meluncurkan kebijakan e-service tax law pada September lalu.

Kebijakan ini dirancang untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari berbagai perusahaan penyedia layanan elektronik yang mendapat penghasilan di Thailand.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kebijakan ini mengharuskan pelaku bisnis yang menyediakan layanan elektronik di Thailand untuk mendaftarkan dirinya serta memungut PPN sebesar 7%. Adapun threshold yang ditentukan adalah pelaku usaha yang memiliki penghasilan tahunan di atas 1,8 juta baht atau Rp767 juta.

Dilansir Bangkok Post, pemerintah berharap adanya penerimaan PPN sebesar 10 miliar baht per tahun hasil dari penerapan kebijakan ini. Jumlah ini naik dari perkiraan sebelumnya yang hanya sebesar 5 miliar baht. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?