MALAYSIA

Baja dari China, Jepang, Korsel, dan Vietnam Kena BMAD 4%-26%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 26 Desember 2019 | 18:12 WIB
Baja dari China, Jepang, Korsel, dan Vietnam Kena BMAD 4%-26%

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia memberlakukan bea masuk anti-dumping (BMAD) dengan tarif 3,84% hingga 26,39% pada gulungan baja dingin (steel-based cold rolled coils) berbahan dasar besi murni atau campuran dengan lebar lebih dari 1,3 meter.

Kementerian Perdagangan dan Industri Malaysia (MITI) mengatakan BMAD ini dikenakan atas gulungan baja yang diimpor dari China, Jepang, Korea Selatan dan Vietnam. Pemerintah menerapkan BMAD tersebut untuk mengatasi praktik perdagangan yang tidak adil.

“Bea Cukai Malaysia akan memberlakukan pemungutan BMAD yang akan berlaku selama 5 tahun, dari 25 Desember 2019 hingga 24 Desember 2024. Melalui pengenaan BMAD ini diharapkan masalah praktik perdagangan tidak adil akan ditangani,” demikian pernyataan MITI, Kamis (26/12/2019)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

MITI mengatakan pemerintah mengenakan BMAD setelah menyelesaikan penyelidikan anti-dumping mengenai impor gulungan baja dingin. Penyelidikan tersebut berdasarkan petisi yang diajukan Mycron Steel CRC Sdn Bhd atas nama industri dalam negeri yang memproduksi gulungan baja dingin.

Pemohon menuduh barang dagangan dari negara yang dituduhkan diimpor ke Malaysia dengan harga yang lebih rendah dari harga jual di pasar domestik masing-masing. Hal ini sontak mencederai industri gulungan baja lokal di Malaysia.

Adapun penyelidikan tersebut diprakarsai oleh Pemerintah Malaysia sesuai dengan Undang-Undang Tugas Countervailing and Anti-Dumping Duties Act 1993 and Countervailing dan Anti-Dumping Duties Regulation 1994 mulai 29 Maret 2019.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Namun, pemerintah memutuskan BMAD tidak akan dikenakan pada impor bahan baku pembuatan kaleng makanan berlapis timah (tin mill black plate). Selain itu, pemerintah juga tidak mengenakan BMAD pada barang yang diperlukan untuk otomotif.

Secara lebih terperinci, gulungan baja yang diimpor dari produsen atau eksportir Jepang akan dikenakan tarif paling tinggi, yaitu sebesar 26,39%. Kemudian, BMAD untuk gulungan besi asal Vietnam akan dikenai BMAD sebesar 20,13%.

Selanjutnya, gulungan baja asal Cina dikenai BMAD sebesar 26,38%. Namun, khusus untuk gulungan baja yang diproduksi Maanshan Iron and Steel Co Ltd dikenai BMAD sebesar 4,76%, Angang Steel Co Ltd dikenakan bea 4,82%, dan Shougang Jingtang United Iron & Steel Co Ltd dikenai bea 8,74%.

Sementara itu, gulungan baja dari Korea Selatan dikenai tarif paling rendah, yaitu 3,84%. Namun, gulungan baja yang diproduksi oleh POSCO, perusahaan asal korea Selatan, tidak dikenakan BMAD. Namun, untuk gulungan baja yang diproduksi POSCO Vietnam akan dikenai BMAD 7,7%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov