MALAYSIA

Baja dari China, Jepang, Korsel, dan Vietnam Kena BMAD 4%-26%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 26 Desember 2019 | 18:12 WIB
Baja dari China, Jepang, Korsel, dan Vietnam Kena BMAD 4%-26%

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia memberlakukan bea masuk anti-dumping (BMAD) dengan tarif 3,84% hingga 26,39% pada gulungan baja dingin (steel-based cold rolled coils) berbahan dasar besi murni atau campuran dengan lebar lebih dari 1,3 meter.

Kementerian Perdagangan dan Industri Malaysia (MITI) mengatakan BMAD ini dikenakan atas gulungan baja yang diimpor dari China, Jepang, Korea Selatan dan Vietnam. Pemerintah menerapkan BMAD tersebut untuk mengatasi praktik perdagangan yang tidak adil.

“Bea Cukai Malaysia akan memberlakukan pemungutan BMAD yang akan berlaku selama 5 tahun, dari 25 Desember 2019 hingga 24 Desember 2024. Melalui pengenaan BMAD ini diharapkan masalah praktik perdagangan tidak adil akan ditangani,” demikian pernyataan MITI, Kamis (26/12/2019)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

MITI mengatakan pemerintah mengenakan BMAD setelah menyelesaikan penyelidikan anti-dumping mengenai impor gulungan baja dingin. Penyelidikan tersebut berdasarkan petisi yang diajukan Mycron Steel CRC Sdn Bhd atas nama industri dalam negeri yang memproduksi gulungan baja dingin.

Pemohon menuduh barang dagangan dari negara yang dituduhkan diimpor ke Malaysia dengan harga yang lebih rendah dari harga jual di pasar domestik masing-masing. Hal ini sontak mencederai industri gulungan baja lokal di Malaysia.

Adapun penyelidikan tersebut diprakarsai oleh Pemerintah Malaysia sesuai dengan Undang-Undang Tugas Countervailing and Anti-Dumping Duties Act 1993 and Countervailing dan Anti-Dumping Duties Regulation 1994 mulai 29 Maret 2019.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Namun, pemerintah memutuskan BMAD tidak akan dikenakan pada impor bahan baku pembuatan kaleng makanan berlapis timah (tin mill black plate). Selain itu, pemerintah juga tidak mengenakan BMAD pada barang yang diperlukan untuk otomotif.

Secara lebih terperinci, gulungan baja yang diimpor dari produsen atau eksportir Jepang akan dikenakan tarif paling tinggi, yaitu sebesar 26,39%. Kemudian, BMAD untuk gulungan besi asal Vietnam akan dikenai BMAD sebesar 20,13%.

Selanjutnya, gulungan baja asal Cina dikenai BMAD sebesar 26,38%. Namun, khusus untuk gulungan baja yang diproduksi Maanshan Iron and Steel Co Ltd dikenai BMAD sebesar 4,76%, Angang Steel Co Ltd dikenakan bea 4,82%, dan Shougang Jingtang United Iron & Steel Co Ltd dikenai bea 8,74%.

Sementara itu, gulungan baja dari Korea Selatan dikenai tarif paling rendah, yaitu 3,84%. Namun, gulungan baja yang diproduksi oleh POSCO, perusahaan asal korea Selatan, tidak dikenakan BMAD. Namun, untuk gulungan baja yang diproduksi POSCO Vietnam akan dikenai BMAD 7,7%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi