MALAYSIA

Baja dari China, Jepang, Korsel, dan Vietnam Kena BMAD 4%-26%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 26 Desember 2019 | 18:12 WIB
Baja dari China, Jepang, Korsel, dan Vietnam Kena BMAD 4%-26%

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia memberlakukan bea masuk anti-dumping (BMAD) dengan tarif 3,84% hingga 26,39% pada gulungan baja dingin (steel-based cold rolled coils) berbahan dasar besi murni atau campuran dengan lebar lebih dari 1,3 meter.

Kementerian Perdagangan dan Industri Malaysia (MITI) mengatakan BMAD ini dikenakan atas gulungan baja yang diimpor dari China, Jepang, Korea Selatan dan Vietnam. Pemerintah menerapkan BMAD tersebut untuk mengatasi praktik perdagangan yang tidak adil.

“Bea Cukai Malaysia akan memberlakukan pemungutan BMAD yang akan berlaku selama 5 tahun, dari 25 Desember 2019 hingga 24 Desember 2024. Melalui pengenaan BMAD ini diharapkan masalah praktik perdagangan tidak adil akan ditangani,” demikian pernyataan MITI, Kamis (26/12/2019)

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

MITI mengatakan pemerintah mengenakan BMAD setelah menyelesaikan penyelidikan anti-dumping mengenai impor gulungan baja dingin. Penyelidikan tersebut berdasarkan petisi yang diajukan Mycron Steel CRC Sdn Bhd atas nama industri dalam negeri yang memproduksi gulungan baja dingin.

Pemohon menuduh barang dagangan dari negara yang dituduhkan diimpor ke Malaysia dengan harga yang lebih rendah dari harga jual di pasar domestik masing-masing. Hal ini sontak mencederai industri gulungan baja lokal di Malaysia.

Adapun penyelidikan tersebut diprakarsai oleh Pemerintah Malaysia sesuai dengan Undang-Undang Tugas Countervailing and Anti-Dumping Duties Act 1993 and Countervailing dan Anti-Dumping Duties Regulation 1994 mulai 29 Maret 2019.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Namun, pemerintah memutuskan BMAD tidak akan dikenakan pada impor bahan baku pembuatan kaleng makanan berlapis timah (tin mill black plate). Selain itu, pemerintah juga tidak mengenakan BMAD pada barang yang diperlukan untuk otomotif.

Secara lebih terperinci, gulungan baja yang diimpor dari produsen atau eksportir Jepang akan dikenakan tarif paling tinggi, yaitu sebesar 26,39%. Kemudian, BMAD untuk gulungan besi asal Vietnam akan dikenai BMAD sebesar 20,13%.

Selanjutnya, gulungan baja asal Cina dikenai BMAD sebesar 26,38%. Namun, khusus untuk gulungan baja yang diproduksi Maanshan Iron and Steel Co Ltd dikenai BMAD sebesar 4,76%, Angang Steel Co Ltd dikenakan bea 4,82%, dan Shougang Jingtang United Iron & Steel Co Ltd dikenai bea 8,74%.

Sementara itu, gulungan baja dari Korea Selatan dikenai tarif paling rendah, yaitu 3,84%. Namun, gulungan baja yang diproduksi oleh POSCO, perusahaan asal korea Selatan, tidak dikenakan BMAD. Namun, untuk gulungan baja yang diproduksi POSCO Vietnam akan dikenai BMAD 7,7%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN