KEBIJAKAN PAJAK

Bahlil Sebut Pengesahan PP Soal Insentif Pajak di IKN Bakal Dikebut

Muhamad Wildan | Kamis, 17 November 2022 | 12:00 WIB
Bahlil Sebut Pengesahan PP Soal Insentif Pajak di IKN Bakal Dikebut

Ilustrasi. Pekerja menggarap proyek jalur logistik dan material khusus untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di pelabuhan masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (10/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

NUSA DUA, DDTCNews - Pemerintah menyebut peraturan pemerintah (PP) mengenai kemudahan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan segera rampung dalam waktu dekat.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengesahan PP kemudahan berusaha di IKN saat ini terhambat karena adanya kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20.

"Rancangan PP sebenarnya sudah mau final. Namun, karena 2 minggu terakhir ini semua fokus acara G-20 maka nanti kami balik [ke Jakarta] akan diselesaikan. Pada November ini harus selesai cepat," tuturnya, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sebagai informasi, PP kemudahan berusaha di IKN yang sedang disiapkan pemerintah akan memuat ketentuan terkait dengan insentif pajak seperti tax holiday, fasilitas PPN, hingga fasilitas kepabeanan dan cukai.

Secara lebih terperinci, ketentuan pajak yang akan tercantum antara lain tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan, dan ketentuan PPN khusus.

Pemerintah sebelumnya menjanjikan pemberian tax holiday selama 30 tahun atas pembangunan infrastruktur umum di IKN senilai Rp50 miliar atau lebih. Lalu, tax holiday selama 20 tahun diberikan kepada investor yang membangun pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan fasilitas MICE.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kemudian, supertax deduction sebesar maksimal 350% atas biaya penelitian dan pengembangan juga akan diberikan kepada para investor yang melaksanakan kegiatan research and development (R&D) di IKN.

"Saya jamin insentif yang kami tawarkan di IKN adalah insentif yang terbaik di Indonesia," ujar Kepala Otorita IKN Bambang Susantono di hadapan para pelaku usaha yang menghadiri B-20 pada 14 November 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?