KEBIJAKAN CUKAI

Bahas RUU KUP dengan DPR, Sri Mulyani Singgung Cukai Plastik

Dian Kurniati | Senin, 28 Juni 2021 | 17:45 WIB
Bahas RUU KUP dengan DPR, Sri Mulyani Singgung Cukai Plastik

Salah satu materi yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI, Senin (28/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyinggung rencana untuk menjadikan plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru ketika menggelar rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Sri Mulyani mengatakan cukai plastik bisa diterapkan untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan. Selain itu, lanjutnya, rencana menjadikan plastik sebagai objek cukai juga dikarenakan objek cukai di Indonesia saat ini terlalu sedikit.

"Plastik yang merupakan salah satu barang yang telah menciptakan eksternalitas negatif, yaitu polusi sehingga perlu dilakukan pengenaan [cukai]," katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah perlu memperluas objek cukai untuk mengoptimalkan instrumen fiskal sekaligus mengendalikan konsumsi. Menurutnya, pengenaan cukai akan membuat harga plastik lebih mahal sehingga mendorong masyarakat mengurangi konsumsinya.

Pemerintah sebenarnya sudah berencana mengenakan cukai terhadap kantong plastik sejak 2016 dan sempat masuk dalam target penerimaan APBN 2017. Tahun ini, pemerintah dan DPR juga sepakat memasukkan target penerimaan cukai kantong plastik senilai Rp500 miliar.

Meski begitu, pengenaan cukai kantong plastik tak kunjung diberlakukan. Hal ini dikarenakan belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai spesifikasi jenis plastik yang akan dikenakan cukai.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Rencananya, pemerintah akan mengenakan tarif Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Jika kebijakan tersebut terlaksana, objek cukai di Indonesia akan bertambah dari sebelumnya hanya tiga BKC yaitu hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.

Menurut menkeu, jumlah objek cukai di Indonesia masih lebih sedikit ketimbang negara tetangga seperti Thailand dan Kamboja yang mencapai 11 jenis, termasuk mengenakan cukai atas bensin, sepeda motor, klub malam, dan perjudian.

"Setiap negara memiliki kecenderungan menggunakan cukai dalam rangka untuk mengurangkan eksternalitas atau juga sebagai sumber penerimaan," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN