KEBIJAKAN CUKAI

Bahas RUU KUP dengan DPR, Sri Mulyani Singgung Cukai Plastik

Dian Kurniati | Senin, 28 Juni 2021 | 17:45 WIB
Bahas RUU KUP dengan DPR, Sri Mulyani Singgung Cukai Plastik

Salah satu materi yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI, Senin (28/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyinggung rencana untuk menjadikan plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru ketika menggelar rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Sri Mulyani mengatakan cukai plastik bisa diterapkan untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan. Selain itu, lanjutnya, rencana menjadikan plastik sebagai objek cukai juga dikarenakan objek cukai di Indonesia saat ini terlalu sedikit.

"Plastik yang merupakan salah satu barang yang telah menciptakan eksternalitas negatif, yaitu polusi sehingga perlu dilakukan pengenaan [cukai]," katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah perlu memperluas objek cukai untuk mengoptimalkan instrumen fiskal sekaligus mengendalikan konsumsi. Menurutnya, pengenaan cukai akan membuat harga plastik lebih mahal sehingga mendorong masyarakat mengurangi konsumsinya.

Pemerintah sebenarnya sudah berencana mengenakan cukai terhadap kantong plastik sejak 2016 dan sempat masuk dalam target penerimaan APBN 2017. Tahun ini, pemerintah dan DPR juga sepakat memasukkan target penerimaan cukai kantong plastik senilai Rp500 miliar.

Meski begitu, pengenaan cukai kantong plastik tak kunjung diberlakukan. Hal ini dikarenakan belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai spesifikasi jenis plastik yang akan dikenakan cukai.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Rencananya, pemerintah akan mengenakan tarif Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Jika kebijakan tersebut terlaksana, objek cukai di Indonesia akan bertambah dari sebelumnya hanya tiga BKC yaitu hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.

Menurut menkeu, jumlah objek cukai di Indonesia masih lebih sedikit ketimbang negara tetangga seperti Thailand dan Kamboja yang mencapai 11 jenis, termasuk mengenakan cukai atas bensin, sepeda motor, klub malam, dan perjudian.

"Setiap negara memiliki kecenderungan menggunakan cukai dalam rangka untuk mengurangkan eksternalitas atau juga sebagai sumber penerimaan," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan