KEBIJAKAN CUKAI

Bahas RUU KUP dengan DPR, Sri Mulyani Singgung Cukai Plastik

Dian Kurniati | Senin, 28 Juni 2021 | 17:45 WIB
Bahas RUU KUP dengan DPR, Sri Mulyani Singgung Cukai Plastik

Salah satu materi yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI, Senin (28/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyinggung rencana untuk menjadikan plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru ketika menggelar rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Sri Mulyani mengatakan cukai plastik bisa diterapkan untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan. Selain itu, lanjutnya, rencana menjadikan plastik sebagai objek cukai juga dikarenakan objek cukai di Indonesia saat ini terlalu sedikit.

"Plastik yang merupakan salah satu barang yang telah menciptakan eksternalitas negatif, yaitu polusi sehingga perlu dilakukan pengenaan [cukai]," katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah perlu memperluas objek cukai untuk mengoptimalkan instrumen fiskal sekaligus mengendalikan konsumsi. Menurutnya, pengenaan cukai akan membuat harga plastik lebih mahal sehingga mendorong masyarakat mengurangi konsumsinya.

Pemerintah sebenarnya sudah berencana mengenakan cukai terhadap kantong plastik sejak 2016 dan sempat masuk dalam target penerimaan APBN 2017. Tahun ini, pemerintah dan DPR juga sepakat memasukkan target penerimaan cukai kantong plastik senilai Rp500 miliar.

Meski begitu, pengenaan cukai kantong plastik tak kunjung diberlakukan. Hal ini dikarenakan belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai spesifikasi jenis plastik yang akan dikenakan cukai.

Baca Juga:
Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Rencananya, pemerintah akan mengenakan tarif Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Jika kebijakan tersebut terlaksana, objek cukai di Indonesia akan bertambah dari sebelumnya hanya tiga BKC yaitu hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.

Menurut menkeu, jumlah objek cukai di Indonesia masih lebih sedikit ketimbang negara tetangga seperti Thailand dan Kamboja yang mencapai 11 jenis, termasuk mengenakan cukai atas bensin, sepeda motor, klub malam, dan perjudian.

"Setiap negara memiliki kecenderungan menggunakan cukai dalam rangka untuk mengurangkan eksternalitas atau juga sebagai sumber penerimaan," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi