KEBIJAKAN PAJAK

Bahas RUU HKPD, Sri Mulyani Singgung Soal Opsen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Januari 2021 | 14:00 WIB
Bahas RUU HKPD, Sri Mulyani Singgung Soal Opsen Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) bakal mengatur soal opsen pajak.

Di hadapan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sri Mulyani mengatakan sistem pajak daerah perlu diperkuat untuk mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, salah satunya dengan opsen pajak.

"Penguatan pajak daerah dan retribusi daerah [dilakukan] melalui opsen pajak dan pendaerahan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah dan bangunan," katanya, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain opsen pajak dan pendaerahan PBB, lanjut Sri Mulyani, RUU HKPD juga akan menghapuskan beberapa jenis retribusi yang terkait dengan layanan wajib serta mendorong sistem pajak yang dapat mendukung kemudahan berusaha.

"Sehingga setiap daerah menjadi destinasi ekonomi yang menarik bagi pengusaha nasional dan internasional dan daerahnya bisa berkembang dengan baik," tuturnya.

Wacana pemerintah menerapkan opsen pajak sempat muncul dalam RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2018. Dalam draf RUU tersebut, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dalam Pasal 5 ayat (2) RUU tersebut, pemprov diusulkan berhak menerima opsen cukai hasil tembakau (CHT), opsen pajak penghasilan (PPh), opsen pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa penjualan makanan dan minuman, jasa boga, dan jasa perhotelan, serta opsen pajak sumber daya alam tertentu (PSDAT) atas pengambilan hingga pemanfaatan air tanah dan mineral bukan logam dan batuan.

Khusus untuk pemerintah kabupaten/kota, Pasal 6 ayat (2) RUU Peningkatan PAD memberikan kewenangan kepada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten untuk menerima opsen PPh dan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN