PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Bahas Perda Pajak Daerah, DPRD Dorong Pembentukan Pansus

Muhamad Wildan | Senin, 06 Februari 2023 | 14:00 WIB
Bahas Perda Pajak Daerah, DPRD Dorong Pembentukan Pansus

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - DPRD Kalimantan Timur berencana membentuk panitia khusus (pansus) guna mendukung pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Seno Aji mengatakan pembentukan pansus banyak diusulkan oleh fraksi-fraksi di DPRD. Menurutnya, pembahasan perda PDRD bakal lebih komprehensif bila dilakukan melalui pansus.

"Ini akan kami diskusikan ke ranah pimpinan, kalau memang diperlukan pansus. Kami ingin nilai PAD bisa meningkat nantinya," katanya, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Apabila tidak dibahas lewat pansus, lanjut Seno, perda DPRD akan dibahas komisi yang membidangi perpajakan daerah.

"Karena kita lihat banyak fraksi yang minta pansus, nanti kami diskusikan," ujarnya seperti dilansir headlinekaltim.co.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Golkar Salehuddin mengatakan pansus diperlukan agar pembahasan atas perda PDRD dapat dilakukan dengan lebih cermat.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Untuk itu, diharapkan pembahasan yang dilakukan secara cermat dan sungguh-sungguh melalui pansus DPRD bersama pemerintah provinsi," tuturnya.

Menanggapi rencana tersebut, Sekretaris Daerah Kalimantan Timur Sri Wahyuni menyebut pemprov akan mempelajari pandangan-pandangan dari setiap fraksi.

"Kami akan mempelajari poin dari masing-masing fraksi. Nanti, kami akan berikan tanggapan dalam paripurna berikutnya. Ini perlu diformalkan dalam bentuk perda karena Kalimantan Timur sebagai mitra strategis IKN," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?