PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Bahas Perda Pajak Daerah, DPRD Dorong Pembentukan Pansus

Muhamad Wildan | Senin, 06 Februari 2023 | 14:00 WIB
Bahas Perda Pajak Daerah, DPRD Dorong Pembentukan Pansus

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - DPRD Kalimantan Timur berencana membentuk panitia khusus (pansus) guna mendukung pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Seno Aji mengatakan pembentukan pansus banyak diusulkan oleh fraksi-fraksi di DPRD. Menurutnya, pembahasan perda PDRD bakal lebih komprehensif bila dilakukan melalui pansus.

"Ini akan kami diskusikan ke ranah pimpinan, kalau memang diperlukan pansus. Kami ingin nilai PAD bisa meningkat nantinya," katanya, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Apabila tidak dibahas lewat pansus, lanjut Seno, perda DPRD akan dibahas komisi yang membidangi perpajakan daerah.

"Karena kita lihat banyak fraksi yang minta pansus, nanti kami diskusikan," ujarnya seperti dilansir headlinekaltim.co.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Golkar Salehuddin mengatakan pansus diperlukan agar pembahasan atas perda PDRD dapat dilakukan dengan lebih cermat.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Untuk itu, diharapkan pembahasan yang dilakukan secara cermat dan sungguh-sungguh melalui pansus DPRD bersama pemerintah provinsi," tuturnya.

Menanggapi rencana tersebut, Sekretaris Daerah Kalimantan Timur Sri Wahyuni menyebut pemprov akan mempelajari pandangan-pandangan dari setiap fraksi.

"Kami akan mempelajari poin dari masing-masing fraksi. Nanti, kami akan berikan tanggapan dalam paripurna berikutnya. Ini perlu diformalkan dalam bentuk perda karena Kalimantan Timur sebagai mitra strategis IKN," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja