KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahas Pemulihan Ekonomi, Sri Mulyani Singgung Varian Omicron Covid-19

Dian Kurniati | Kamis, 16 Desember 2021 | 13:45 WIB
Bahas Pemulihan Ekonomi, Sri Mulyani Singgung Varian Omicron Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus mewaspadai penyebaran varian baru Covid-19 yaitu Omicron dan dampaknya terhadap kondisi perekonomian.

Sri Mulyani mengatakan dampak kerusakan yang ditimbulkan varian Omicron saat ini masih sulit diperkirakan. Namun, pemerintah tetap mewaspadai varian Omicron Covid-19 seperti varian Delta yang sempat mewabah pada Juli-Agustus 2021.

"Kami juga belum tahu bagaimana ini akan memengaruhi [perekonomian], apakah akan seserius dan merusak seperti varian Delta dan lainnya," katanya dalam Virtual Launch of Indonesia Economic Prospects Desember 2021 Edition World Bank, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menuturkan Indonesia telah memiliki pengalaman buruk mengenai penyebaran varian Delta Covid-19. Saat itu, varian Delta menular dengan sangat cepat sehingga mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurutnya, saat ini telah banyak negara yang berjuang mengatasi penyebaran varian Omicron sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi. Dia berharap efek varian Covid-19 tersebut tidak lebih parah dari varian Delta.

Sri Mulyani menjelaskan tren kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah makin turun karena jumlah kasus yang bertambah sekitar 200 kasus per hari. Jika angka penambahan kasus itu terus menurun, ia berharap pemulihan ekonomi dapat semakin terakselerasi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Disiplin kesehatan ini menjadi salah satu kunci kami untuk bisa terus menjaga dan mengendalikan Covid-19, dan di sisi lain kami juga bisa menormalkan atau meningkatkan kegiatan ekonomi," ujar menteri keuangan.

Sebelumnya, peringatan mengenai risiko varian Omicron Covid-19 juga telah disampaikan Presiden Joko Widodo. Dia meminta varian Omicron diantisipasi sedini mungkin agar tidak memengaruhi program pemulihan ekonomi nasional yang sedang berjalan.

Pada saat bersamaan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengumumkan temuan satu kasus varian Omicron di Indonesia pada hari ini. Selain itu, terdapat pula 5 kasus lain yang diduga terinfeksi varian virus yang sama. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak