INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q1-2020

Bahas Pajak & Virus Corona, DDTC Fiscal Research Rilis Laporan Terbaru

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 April 2020 | 12:00 WIB
Bahas Pajak & Virus Corona, DDTC Fiscal Research Rilis Laporan Terbaru

JAKARTA, DDTCNews – DDTC Fiscal Research kembali merilis Indonesia Taxation Quarterly Report. Dalam laporan kuartal I/2020 ini, ada sejumlah topik yang dibahas, salah satunya terkait dengan respons kebijakan pajak global terhadap krisis Covid-19.

Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2020) bertajuk ‘Global Tax Policy Responses to Covid-19 Crisis’ resmi dirilis hari ini, Kamis (9/4/2020). Laporan ini melanjutkan komitmen DDTC dalam menyediakan informasi terkini untuk para pemangku kepentingan pajak di Indonesia. Download laporan di sini.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan instrumen pajak selalu hadir di masa-masa sulit dan tidak pasti, termasuk pada kondisi saat ini. Pemerintah Indonesia menggunakan sistem pajak untuk meringankan beban wajib pajak, seperti halnya sebagian besar negara yang terkena dampak Covid-19.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Publikasi ini terutama menyajikan laporan tentang respons kebijakan pajak global di tengah krisis Covid-19,” ujar Darussalam dalam laporan tersebut.

Serupa dengan laporan kuartal-kuartal sebelumnya, Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2020) dimulai dengan pemaparan mengenai perkembangan terkini dari perekonomian dan APBN, tidak terkecuali terkait dengan pengaruh pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.

Selanjutnya, ada dua isu strategis yang menjadi topik bahasan. Kali ini, sesuai dengan judul laporan, DDTC Fiscal Research menguraikan hasil analisisnya tentang kebijakan pajak yang telah diambil oleh 113 negara dalam menghadapi dampak dari Covid-19.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

DDTC Fiscal Research memaparkan mayoritas negara-negara telah merespons pandemi Covid-19 dengan instrumen pajak penghasilan orang pribadi maupun badan. Namun, pada negara yang memiliki jumlah total kasus Covid-19 lebih tinggi cenderung menggunakan berbagai instrumen pajak.

Terakhir, DDTC Fiscal Research menyuguhkan topik mengenai gaya pendekatan baru dari kantor pajak terhadap wajib pajak. Seperti diketahui, guna meningkatkan kepatuhan, pendekatan compliance risk management (CRM) telah secara bertahap dilakukan, tidak terkecuali di tingkat KPP Pratama.

Pendekatan berbasis risiko ini memungkinkan pemerintah menerapkan perlakuan berbeda untuk setiap wajib pajak sesuai dengan profil risiko kepatuhannya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan untuk menggali potensi pajak sehingga memperluas basis pajak nasional.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Selain menjabarkan tentang bagaimana pendekatan berbasis kewilayahan yang diterapkan DJP di KPP Pratama, laporan ini juga menyuguhkan sejumlah instrumen yang dapat digunakan untuk meningkatkan moral pajak.

Sekadar informasi, kehadiran Indonesia Taxation Quarterly Report menjadi wujud nyata salah satu visi DDTC, yaitu untuk mengeliminasi asimetri informasi pajak. Sebagai institusi pajak berbasis riset dan pengetahuan, laporan rutin kuartalan itu diharapkan juga berpengaruh dan berkontribusi bagi Indonesia dalam menentukan arah kebijakan pajaknya di masa mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?