KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Coretax dengan DPR, DJP Ungkap Rencana Jadwal Deployment-nya

Muhamad Wildan | Senin, 10 Juni 2024 | 16:00 WIB
Bahas Coretax dengan DPR, DJP Ungkap Rencana Jadwal Deployment-nya

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti saat rapat bersama Komisi XI, Senin (10/6/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melaksanakan deployment atas pembaruan sistem inti administrasi pajak atau coretax administration system (CTAS) pada akhir 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan DJP saat ini sedang melakukan pengujian melalui system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT).

"Setelah ini selesai, akan masuk ke aktivitas berikutnya yaitu user acceptance test (UAT). Kemudian, baru nanti dilakukan deployment yang direncanakan pada akhir 2024 ini," katanya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (10/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sembari menguji dan bersiap melaksanakan deployment pada akhir tahun, lanjut Nufransa, DJP juga sedang melakukan pelatihan internal untuk pegawainya. Tak hanya melakukan pelatihan pegawai, migrasi data dari sistem lama ke coretax juga sedang berproses.

"Untuk 2025, kita merencanakan adanya post implementation support, yang nantinya selain dari maintenance juga. Apabila ada eror atau bug akan dilakukan perbaikan oleh pengembang aplikasi," ujar Nufransa.

Tahun ini, anggaran DJP yang digunakan untuk pelaksanaan serangkaian pengujian, migrasi data, hingga initial deployment dari coretax mencapai Rp311,46 miliar. Tahun depan, DJP mengusulkan Rp201,74 miliar untuk penyelenggaraan coretax.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Tahun depan, kami merencanakan pagu indikatifnya Rp201,74 miliar dengan kegiatan utama yaitu post implementation support untuk memberikan semacam guarantee bahwa sistem ini berjalan lancar dan termasuk maintenance bila ada hal-hal yang perlu ditambahkan," tutur Nufransa.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem informasi pajak yang dikembangkan oleh pemerintah atau DJP sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018.

Setidaknya bakal ada 21 proses bisnis yang berubah seiring dengan adanya implementasi coretax. Proses bisnis yang dimaksud antara lain registrasi, pengelolaan SPT, pembayaran, serta taxpayer account management (TAM).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selanjutnya, layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), data quality management (DQM), document management system (DMS), serta business intelligence (BI).

Kemudian, ada compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja