KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Coretax dengan DPR, DJP Ungkap Rencana Jadwal Deployment-nya

Muhamad Wildan | Senin, 10 Juni 2024 | 16:00 WIB
Bahas Coretax dengan DPR, DJP Ungkap Rencana Jadwal Deployment-nya

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti saat rapat bersama Komisi XI, Senin (10/6/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melaksanakan deployment atas pembaruan sistem inti administrasi pajak atau coretax administration system (CTAS) pada akhir 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan DJP saat ini sedang melakukan pengujian melalui system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT).

"Setelah ini selesai, akan masuk ke aktivitas berikutnya yaitu user acceptance test (UAT). Kemudian, baru nanti dilakukan deployment yang direncanakan pada akhir 2024 ini," katanya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (10/6/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Sembari menguji dan bersiap melaksanakan deployment pada akhir tahun, lanjut Nufransa, DJP juga sedang melakukan pelatihan internal untuk pegawainya. Tak hanya melakukan pelatihan pegawai, migrasi data dari sistem lama ke coretax juga sedang berproses.

"Untuk 2025, kita merencanakan adanya post implementation support, yang nantinya selain dari maintenance juga. Apabila ada eror atau bug akan dilakukan perbaikan oleh pengembang aplikasi," ujar Nufransa.

Tahun ini, anggaran DJP yang digunakan untuk pelaksanaan serangkaian pengujian, migrasi data, hingga initial deployment dari coretax mencapai Rp311,46 miliar. Tahun depan, DJP mengusulkan Rp201,74 miliar untuk penyelenggaraan coretax.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Tahun depan, kami merencanakan pagu indikatifnya Rp201,74 miliar dengan kegiatan utama yaitu post implementation support untuk memberikan semacam guarantee bahwa sistem ini berjalan lancar dan termasuk maintenance bila ada hal-hal yang perlu ditambahkan," tutur Nufransa.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem informasi pajak yang dikembangkan oleh pemerintah atau DJP sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018.

Setidaknya bakal ada 21 proses bisnis yang berubah seiring dengan adanya implementasi coretax. Proses bisnis yang dimaksud antara lain registrasi, pengelolaan SPT, pembayaran, serta taxpayer account management (TAM).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Selanjutnya, layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), data quality management (DQM), document management system (DMS), serta business intelligence (BI).

Kemudian, ada compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China