KEPATUHAN PAJAK

Bagi yang Belum Lapor SPT Tahunan, DJP Bakal Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Mei 2021 | 16:30 WIB
Bagi yang Belum Lapor SPT Tahunan, DJP Bakal Lakukan Ini

Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan otoritas pajak akan melakukan proses bisnis khusus terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan yang belum menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan akan menyisir data penyampaian SPT Tahunan yang sudah rampung, termasuk menindaklanjuti data wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

"Kami akan lihat tentunya untuk wajib pajak-wajib pajak yang tercatat belum memasukkan SPT-nya," katanya Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Neilmaldrin menyampaikan interaksi DJP dengan wajib pajak yang belum menyampaikan SPT akan mengedepankan pendekatan persuasif. Upaya pertama yang akan dilakukan DJP adalah mengirimkan surat imbauan untuk segera menyampaikan SPT.

Menurutnya, wajib pajak masih bisa menyampaikan SPT Tahunan meski sudah melewati tenggat. Meski begitu, wajib pajak yang telat lapor SPT berpotensi dikenakan denda senilai Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

DJP juga akan melakukan upaya lanjutan jika wajib pajak mengabaikan imbauan tersebut. Proses lanjutan yang bisa ditempuh dalam ranah pengawasan kepatuhan pajak antara lain menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Baca Juga:
Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

"Bagi yang belum memasukkan SPT, kembali kami lakukan imbauan dan proses selanjutnya," tutur Neilmaldrin.

Hingga 1 Mei 2021, total SPT Tahunan PPh badan yang telah diterima DJP mencapai 872.995 SPT. Jumlah tersebut naik 29% dibandingkan dengan kinerja pelaporan SPT Tahunan PPh badan pada periode yang sama tahun lalu.

Pada saat bersamaan, kepatuhan formal wajib pajak badan baru mencapai 54,56% dari total 1,6 juta wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT. Meski belum mencapai target 80%, capaian tersebut lebih baik ketimbang performa periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Pada periode yang sama tahun lalu, total SPT Tahunan PPh badan yang sudah masuk mencapai 675.406 SPT. Hingga 1 Mei 2021, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan juga baru mencapai 45,5%.

Hingga akhir 2020, kepatuhan formal mencapai 60,17%. Dengan target kepatuhan formal wajib pajak badan tahun ini sebesar 80% atau 1,2 juta, masih ada sekitar 327.000 SPT Tahunan PPh badan yang masih belum dilaporkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC