PEMBIAYAAN APBN

Bagi-Bagi Beban dengan BI, Sri Mulyani: Biaya Bunga Utang Bisa Ditekan

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Bagi-Bagi Beban dengan BI, Sri Mulyani: Biaya Bunga Utang Bisa Ditekan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan, Selasa (24/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pembagian beban (burden sharing) antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam membiayai defisit APBN akan menekan beban bunga utang yang ditanggung pemerintah pada tahun-tahun ke depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rasio belanja bunga utang pada 2021 dan tahun-tahun mendatang bisa mencapai 2,4% dari PDB atau lebih tinggi apabila tidak ada burden sharing antara pemerintah dan BI.

"Dengan SKB ini (SKB III), kami bisa turunkan rasio belanja bunga utang terhadap PDB menjadi 2,21% sampai dengan 2,25% dalam kurun waktu hingga 2025," katanya, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Dengan adanya SKB III untuk tahun ini dan tahun depan, pemerintah akan memiliki ruang fiskal tambahan untuk mendukung konsolidasi fiskal, keberlanjutan fiskal, dan kemampuan pemerintah dalam membayar utang.

Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung pengembalian defisit fiskal ke bawah 3% dari PDB pada tahun 2023 sesuai dengan amanat Perppu 1/2020 yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui UU 2/2020.

Sebagai informasi, BI akan membeli surat berharga negara (SBN) senilai Rp215 triliun pada 2021 dan Rp224 triliun pada tahun depan. Pembagian beban antara pemerintah dan BI pada SKB III akan terbagi dalam 2 klaster yakni klaster A dan klaster B

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Pada skema klaster A, BI akan membeli SBN sebesar Rp58 triliun pada 2021 dan Rp40 triliun pada 2022. SBN pada klaster A memiliki tingkat suku bunga setara dengan reverse repo BI tenor 3 bulan. Bunga SBN klaster A akan ditanggung oleh BI.

Pada skema klaster B, BI akan membeli SBN senilai Rp157 triliun pada tahun ini dan Rp184 triliun pada tahun depan. SBN pada klaster B memiliki tingkat suku bunga setara dengan reverse repo BI tenor 3 bulan. Bunga dari SBN klaster B akan ditanggung oleh pemerintah.

Seluruh pembiayaan utang yang terkumpul melalui burden sharing SKB III tersebut akan digunakan untuk mendanai program penanganan kesehatan dan kemanusiaan yang timbul akibat pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi