RPP KUPDRD

Bagaimana Progres Harmonisasi RPP KUPDRD? Kemenkumham Buka Suara

Dian Kurniati | Senin, 09 Januari 2023 | 16:51 WIB
Bagaimana Progres Harmonisasi RPP KUPDRD? Kemenkumham Buka Suara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkumham menyatakan masih melakukan harmonisasi RPP tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

DJPP menyebut RPP KUPDRD dibuat untuk memberikan pedoman bagi pemda dalam menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam hal ini, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi mengenai RUU KUPDRD.

"Pada pembahasan kali ini, dilakukan penyisiran rapi rancangan peraturan tersebut," bunyi keterangan pers DJPP, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

DJPP menjelaskan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPP KUPDRD diselenggarakan secara virtual melalui video conference. Rapat dipimpin oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Ratih Febriana.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan sejumlah kementerian/lembaga terkait seperti Kemensetneg, Kemenkeu, dan Kemenkumham.

Pemerintah menyusun RPP KUPDRD untuk memerinci ketentuan PDRD pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU HKPD secara umum hanya mencakup pengaturan materiil tentang pemungutan PDRD, sedangkan pengaturan terkait tata cara pemungutan PDRD serta beberapa pengaturan lainnya yang bersifat umum terkait PDRD lebih lanjut diamanatkan dalam PP.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

RPP ini akan menyelaraskan ketentuan perpajakan daerah dengan ketentuan pajak yang berlaku bagi pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain itu, RPP KUPDRD juga bakal mengatur tentang kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemda dan pemerintah, pemda lain, dan juga pihak ketiga.

Dalam proses penyusunannya, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu telah mengadakan konsultasi publik atas RPP KUPDRD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025