RPP KUPDRD

Bagaimana Progres Harmonisasi RPP KUPDRD? Kemenkumham Buka Suara

Dian Kurniati | Senin, 09 Januari 2023 | 16:51 WIB
Bagaimana Progres Harmonisasi RPP KUPDRD? Kemenkumham Buka Suara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkumham menyatakan masih melakukan harmonisasi RPP tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

DJPP menyebut RPP KUPDRD dibuat untuk memberikan pedoman bagi pemda dalam menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam hal ini, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi mengenai RUU KUPDRD.

"Pada pembahasan kali ini, dilakukan penyisiran rapi rancangan peraturan tersebut," bunyi keterangan pers DJPP, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

DJPP menjelaskan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPP KUPDRD diselenggarakan secara virtual melalui video conference. Rapat dipimpin oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Ratih Febriana.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan sejumlah kementerian/lembaga terkait seperti Kemensetneg, Kemenkeu, dan Kemenkumham.

Pemerintah menyusun RPP KUPDRD untuk memerinci ketentuan PDRD pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU HKPD secara umum hanya mencakup pengaturan materiil tentang pemungutan PDRD, sedangkan pengaturan terkait tata cara pemungutan PDRD serta beberapa pengaturan lainnya yang bersifat umum terkait PDRD lebih lanjut diamanatkan dalam PP.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

RPP ini akan menyelaraskan ketentuan perpajakan daerah dengan ketentuan pajak yang berlaku bagi pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain itu, RPP KUPDRD juga bakal mengatur tentang kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemda dan pemerintah, pemda lain, dan juga pihak ketiga.

Dalam proses penyusunannya, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu telah mengadakan konsultasi publik atas RPP KUPDRD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya