Truk listrik berada di lokasi pertambangan milik PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Jojon/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Natura dan/atau kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) seperti diatur dalam PMK 66/2023.
Daerah tertentu yang dimaksud, salah satunya adalah lokasi usaha pertambangan yang sudah ditetapkan sebagai daerah tertentu oleh Ditjen Pajak (DJP). Namun, perlu dicatat bahwa dalam menentukan daerah tertentu ini tidak diatur apakah terbatas pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau tidak.
"Tidak diatur lebih lanjut mengenai area cakupan lokasi usaha pemberi kerja yang ditetapkan sebagai daerah tertentu, apakah hanya area Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja atau meliputi area sekitar IUP juga," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (28/8/2023).
Jika ada wajib pajak yang ingin memastikan cakupan penetapan daerah tertentu dalam wilayah pertambangan, DJP mengimbau wajib pajak berkonsultasi dengan KPP terdaftar.
Sebagai informasi, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang dikecualikan dari objek PPh meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya.
Fasilitas yang dimaksud termasuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olah raja sepanjang mendapatkan penetapan daerah tertentu dari DJP.
Agar ditetapkan sebagai daerah tertentu, pemberi kerja harus mengajukan permohonan ke KPP dan akan diteliti oleh kantor wilayah (kanwil) DJP. Jika permohonan sudah lengkap, kanwil akan melakukan pemeriksaan selama 4 bulan untuk kemudian diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Kanwil.
SK tersebut berlaku selama 5 tahun bagi pemberi kerja.
Berdasarkan Pasal 10 PMK 66/2023, penetapan lokasi usaha pemberi kerja sebagai daerah tertentu dapat diberikan sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu berakhir, khusus bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.