PMK 66/2023

Bagaimana Penentuan Daerah Tertentu sesuai PMK 66 untuk Pertambangan?

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Bagaimana Penentuan Daerah Tertentu sesuai PMK 66 untuk Pertambangan?

Truk listrik berada di lokasi pertambangan milik PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Jojon/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Natura dan/atau kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) seperti diatur dalam PMK 66/2023.

Daerah tertentu yang dimaksud, salah satunya adalah lokasi usaha pertambangan yang sudah ditetapkan sebagai daerah tertentu oleh Ditjen Pajak (DJP). Namun, perlu dicatat bahwa dalam menentukan daerah tertentu ini tidak diatur apakah terbatas pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau tidak.

"Tidak diatur lebih lanjut mengenai area cakupan lokasi usaha pemberi kerja yang ditetapkan sebagai daerah tertentu, apakah hanya area Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja atau meliputi area sekitar IUP juga," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Jika ada wajib pajak yang ingin memastikan cakupan penetapan daerah tertentu dalam wilayah pertambangan, DJP mengimbau wajib pajak berkonsultasi dengan KPP terdaftar.

Sebagai informasi, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang dikecualikan dari objek PPh meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya.

Fasilitas yang dimaksud termasuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olah raja sepanjang mendapatkan penetapan daerah tertentu dari DJP.

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Agar ditetapkan sebagai daerah tertentu, pemberi kerja harus mengajukan permohonan ke KPP dan akan diteliti oleh kantor wilayah (kanwil) DJP. Jika permohonan sudah lengkap, kanwil akan melakukan pemeriksaan selama 4 bulan untuk kemudian diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Kanwil.

SK tersebut berlaku selama 5 tahun bagi pemberi kerja.

Berdasarkan Pasal 10 PMK 66/2023, penetapan lokasi usaha pemberi kerja sebagai daerah tertentu dapat diberikan sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu berakhir, khusus bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak