SISTEM PERPAJAKAN

Bagaimana Kaitan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Perpajakan?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:46 WIB
Bagaimana Kaitan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Perpajakan?

PENERAPAN teknologi informasi telah menjadi salah satu strategi andalan yang digunakan otoritas pajak dan dunia usaha. Cara ini dipakai guna menjawab tantangan yang disebabkan oleh peningkatan kecepatan, kompleksitas, serta cakupan global dari suatu transaksi ekonomi.

Dengan adanya pemanfaatan teknologi informasi, negara dapat mengoptimalkan pengelolaan pajak untuk mencapai tujuan pembangunan dengan lebih baik. Baik teknik estimasi maupun model simulasi pajak yang sudah sangat berkembang saat ini memudahkan suatu divisi pajak menawarkan layanan baru, menegakkan kepatuhan, serta mengidentifikasi skema penghindaran pajak.

Buku yang berjudul “Science, Technology, and Taxation” ini memuat studi komprehensif mengenai interaksi antara ilmu pengetahuan, teknologi, dan perpajakan. Pendekatan atas subjek dilakukan melalui empat jalan utama. Pertama, penulis memaparkan wawasan dan analisis yang diperoleh dari studi hukum empiris di bidang perpajakan yang dinamakan dengan Empirical Legal Studies (ELS).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

ELS menawarkan penelitian hukum berbasis model kuantitatif yang biasa digunakan para peneliti ilmu sosial. Adapun bukti hukum didapatkan melalui suatu eksperimen ilmiah dengan pendekatan observasi yang didasarkan pada kejadian nyata. Pada intinya, metode penelitian ini diharapkan dapat mendeteksi adanya perubahan perilaku yang disebabkan oleh perubahan peraturan atau kebijakan.

Kedua, penulis membahas metode untuk meningkatkan kontrol dan pengelolaan fungsi perpajakan dalam bisnis. Adapun kontrol dan fungsi yang dimaksud terkait dengan informasi pelaporan dan pemotongan, wajib pajak, pembayaran audit, pelayanan, hingga fungsi manajemen. Dengan demikian, pengelolaan sistematis tiap-tiap fungsi administrasi akan menghasilkan suatu sistem pajak yang optimal.

Ketiga, penulis juga membahas pemeriksaan pajak melalui sampling statistik. Metode ini secara ilmiah dapat menyederhanakan tingkat kerumitan dari melimpahnya jumlah berkas yang diperiksa. Pemeriksaan pajak akan lebih efisien dengan tetap mengakomodasi tujuan dari dilaksanakannya pemeriksaan. Namun, menurut penulis, perlu juga ditelaah sejauh mana pengambilan sampel statistik dapat diterima sebagai bukti pembayaran pajak dan sebagai dasar hukuman.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Terakhir, penulis mengkaji perubahan lingkungan fiskal sebagai akibat dari perubahan teknologi. Adapun teknologi yang dimaksud terkait dengan penggunaan automasi pada berbagai fungsi perpajakan yang telah disebutkan sebelumnya.

Namun, adanya ketimpangan literasi digital, khususnya di negara-negara berkembang, justru berpotensi menimbulkan problematika baru. Selain itu, penulis juga mengingatkan bahaya privasi yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi dalam sistem perpajakan.

Secara garis besar, buku ini cukup untuk memberikan wawasan dan pemahaman baru terkait interaksi ilmu pengetahuan, teknologi, dan perpajakan. Meskipun penulis memberikan perhatian khusus pada teknologi yang dikembangkan dan digunakan oleh Internal Revenue Service (IRS) di Amerika Serikat, sistem yang dikembangkan di kawasan lain seperti Uni Eropa, Brasil, Meksiko, maupun Cina juga dimuat di dalam buku ini.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Di samping itu, penulis juga memberikan ilustrasi metode dan praktik pengambilan sampel yang cukup sederhana serta mudah untuk dipahami. Tingkat integrasi sistem pajak yang tinggi membutuhkan akurasi dalam pengukuran kepatuhan pajak. Perspektif yang diusung dengan suguhan analisis secara komprehensif oleh penulis akan sangat berguna dalam mendukung hal tersebut.

Buku ini layak dibaca oleh berbagai praktisi, pembuat kebijakan, serta para akademisi dan peneliti. Tertarik membaca buku ini? Silakan datang ke DDTC Library!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP