EDUKASI PAJAK

Baca PP 55/2022 dalam Bahasa Inggris Hanya di Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2022 | 11:00 WIB
Baca PP 55/2022 dalam Bahasa Inggris Hanya di Perpajakan DDTC

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan DDTC menyediakan dokumen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) dalam versi bahasa Inggris.

Beleid yang diundangkan sejak 20 Desember 2022 ini merupakan aturan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terutama klaster PPh.

Anda bisa membaca PP 55/2022 dalam bahasa Inggris dengan mengakses kanal Peraturan Pajak Pusat di Perpajakan DDTC. Anda juga dapat mengakses langsung pada tautan PP 55/2022 atau Government of The Republic Of Indonesia Regulation Number 55 of 2022.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Seluruh dokumen peraturan pajak di Perpajakan DDTC dijamin keakuratannya. Anda juga bisa mendapatkan notifikasi peraturan terbaru di Perpajakan DDTC melalui Whatsapp dan Email jika sudah berlangganan Perpajakan DDTC Premium.

Keuntungan lainnya dari Perpajakan DDTC Premium, yaitu Anda bisa mengunduh dokumen peraturan dan file lampirannya dalam bentuk PDF, mengetahui status keberlakuan setiap peraturan dan peraturan terkait, memberi coretan di dokumen secara digital, dan fitur lainnya yang memudahkan Anda dalam membaca dokumen peraturan pajak.

Perpajakan DDTC juga menghadirkan beberapa peraturan turunan populer lainnya dalam bahasa Inggris yang terus diperbarui secara berkala.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Anda bisa mengajukan permintaan peraturan terjemahan bahasa Inggris yang diperlukan dengan mengisi formulir berikut https://bit.ly/requestenglishPID.

Apabila terdapat kendala atau pertanyaan, silakan menghubungi Perpajakan DDTC melalui WhatsApp: 0813-8080-4136, email [email protected], atau Instagram @perpajakan.ddtc. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!