EDUKASI PAJAK

Baca PP 55/2022 dalam Bahasa Inggris Hanya di Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2022 | 11:00 WIB
Baca PP 55/2022 dalam Bahasa Inggris Hanya di Perpajakan DDTC

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan DDTC menyediakan dokumen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) dalam versi bahasa Inggris.

Beleid yang diundangkan sejak 20 Desember 2022 ini merupakan aturan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terutama klaster PPh.

Anda bisa membaca PP 55/2022 dalam bahasa Inggris dengan mengakses kanal Peraturan Pajak Pusat di Perpajakan DDTC. Anda juga dapat mengakses langsung pada tautan PP 55/2022 atau Government of The Republic Of Indonesia Regulation Number 55 of 2022.

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Seluruh dokumen peraturan pajak di Perpajakan DDTC dijamin keakuratannya. Anda juga bisa mendapatkan notifikasi peraturan terbaru di Perpajakan DDTC melalui Whatsapp dan Email jika sudah berlangganan Perpajakan DDTC Premium.

Keuntungan lainnya dari Perpajakan DDTC Premium, yaitu Anda bisa mengunduh dokumen peraturan dan file lampirannya dalam bentuk PDF, mengetahui status keberlakuan setiap peraturan dan peraturan terkait, memberi coretan di dokumen secara digital, dan fitur lainnya yang memudahkan Anda dalam membaca dokumen peraturan pajak.

Perpajakan DDTC juga menghadirkan beberapa peraturan turunan populer lainnya dalam bahasa Inggris yang terus diperbarui secara berkala.

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Anda bisa mengajukan permintaan peraturan terjemahan bahasa Inggris yang diperlukan dengan mengisi formulir berikut https://bit.ly/requestenglishPID.

Apabila terdapat kendala atau pertanyaan, silakan menghubungi Perpajakan DDTC melalui WhatsApp: 0813-8080-4136, email [email protected], atau Instagram @perpajakan.ddtc. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen