UU CIPTA KERJA

Baca 3 UU Pajak Konsolidasi? Tersedia Lengkap di Perpajakan DDTC!

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Desember 2020 | 15:48 WIB
Baca 3 UU Pajak Konsolidasi? Tersedia Lengkap di Perpajakan DDTC!

Tampilan kanal UU Perpajakan Konsolidasi.pada laman Perpajakan.id. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merevisi 3 undang-undang (UU) dalam bidang pajak melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Ketiga UU yang dimaksud adalah UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan berbagai kebijakan pajak yang masuk dalam UU 11/2020 dan UU 2/2020 bermuara pada kemudahan berusaha. Kebijakan pajak diharapkan mampu membuat perekonomian bergerak, terutama setelah ada pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Ini juga menjadi bagian reformasi perpajakan yang fundamental,” katanya. Simak artikel ‘Simak, Ternyata Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Sasar 4 Tujuan Ini’.

Setidaknya ada 4 aspek tujuan yang diusung. Pertama, meningkatkan pendanaan investasi. Kedua, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela. Ketiga, meningkatkan kepastian hukum. Keempat, menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri.

Terkait dengan perubahan ketiga UU dalam bidang pajak tersebut, Perpajakan DDTC menyajikannya secara lengkap dalam kanal UU Perpajakan Konsolidasi. Kanal ini berisi kumpulan naskah UU di bidang perpajakan yang disusun secara terintegrasi, mengikuti berbagai perubahan, komprehensif, dan sistematis.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Anda juga bisa langsung membacanya melalui tautan berikut.

Konsolidasi masing-masing UU tersebut tentu sudah disesuaikan dengan perkembangan terakhir, yakni terbitnya UU Cipta Kerja. Selain itu, konsolidasi UU dilengkapi dengan penjelasan serta peraturan terkait yang terbaru dan tersedia secara online. Karena sifatnya yang online, akan selalu disesuaikan dengan perkembangan terkini.

Sebagai informasi, Perpajakan DDTC adalah aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia. Selain UU Perpajakan Konsolidasi, tersedia pula peraturan pajak, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), putusan pengadilan pajak, putusan mahkamah agung, buku pajak, glosarium, persandingan dokumen, dan download formulir.

Dengan demikian, sumber literasi perpajakan bisa Anda dapatkan dengan mudah dan cepat hanya dengan mengakses Perpajakan DDTC. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN