KOTA SURABAYA

Ayo Segera Diurus! Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak PBB

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 10:02 WIB
Ayo Segera Diurus! Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews—Di tengah pandemi Covid-19, Pemkot Surabaya memberikan fasilitas penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Besok, menjadi hari terakhir warga Kota Surabaya untuk mendapatkan insentif tersebut.

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya belum mengumumkan apakah tenggat waktu fasilitas pajak tersebut diperpanjang atau tidak. Dengan kata lain, fasilitas yang berlaku mulai dari awal April tersebut akan habis masanya besok, 30 Juni 2020.

Seperti diketahui, penawaran pemutihan PBB tersebut sebelumnya diumumkan BPKPD pada 7 April melalui akun media sosial @bpkpdsurabaya. Dalam pengumuman itu, pemutihan PBB digelar dalam rangka HUT Kota Surabaya ke-727.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Pemutihan PBB diatur dalam Peraturan Wali Kota No. 12/2020. Pembebasan denda PBB berlaku untuk denda tahun 1994 sampai dengan 2019. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera membayar tunggakan pajaknya.

Syarat mendapatkan fasilitas pemutihan PBB juga mudah. Selama wajib pajak membayar tunggakan PBB pada 1 April sampai dengan 30 Juni 2020, denda pajak untuk PBB otomatis dibebaskan.

Di tempat berbeda, tenggat waktu fasilitas pemutihan PBB-P2 di Kota Batam juga akan berakhir 30 Juni. Kebijakan pemutihan denda PBB-P2 untuk pajak terutang periode 1994 sampai dengan 2019.

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam Raja Azmansyah mengatakan kebijakan pemutihan PBB-P2 berlaku mulai 16 Maret sampai 30 Juni 2020 mendatang.

Raja berharap masyarakat yang memiliki utang pajak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, sekaligus membantu Pemkot Batam mengejar target penerimaan pajak dari PBB-P2 sebesar Rp206 miliar tahun ini.

Berdasarkan catatan Pemkot Batam, piutang denda pajak PBB-P2 dari 1994 hingga 2019 yang belum tertagih mencapai Rp176 miliar. Sementara piutang pokoknya mencapai Rp400 miliar. Total, piutang pokok dan denda PBB-P2 mencapai Rp576 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI