KOTA SURABAYA

Ayo Segera Diurus! Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak PBB

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 10:02 WIB
Ayo Segera Diurus! Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews—Di tengah pandemi Covid-19, Pemkot Surabaya memberikan fasilitas penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Besok, menjadi hari terakhir warga Kota Surabaya untuk mendapatkan insentif tersebut.

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya belum mengumumkan apakah tenggat waktu fasilitas pajak tersebut diperpanjang atau tidak. Dengan kata lain, fasilitas yang berlaku mulai dari awal April tersebut akan habis masanya besok, 30 Juni 2020.

Seperti diketahui, penawaran pemutihan PBB tersebut sebelumnya diumumkan BPKPD pada 7 April melalui akun media sosial @bpkpdsurabaya. Dalam pengumuman itu, pemutihan PBB digelar dalam rangka HUT Kota Surabaya ke-727.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pemutihan PBB diatur dalam Peraturan Wali Kota No. 12/2020. Pembebasan denda PBB berlaku untuk denda tahun 1994 sampai dengan 2019. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera membayar tunggakan pajaknya.

Syarat mendapatkan fasilitas pemutihan PBB juga mudah. Selama wajib pajak membayar tunggakan PBB pada 1 April sampai dengan 30 Juni 2020, denda pajak untuk PBB otomatis dibebaskan.

Di tempat berbeda, tenggat waktu fasilitas pemutihan PBB-P2 di Kota Batam juga akan berakhir 30 Juni. Kebijakan pemutihan denda PBB-P2 untuk pajak terutang periode 1994 sampai dengan 2019.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam Raja Azmansyah mengatakan kebijakan pemutihan PBB-P2 berlaku mulai 16 Maret sampai 30 Juni 2020 mendatang.

Raja berharap masyarakat yang memiliki utang pajak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, sekaligus membantu Pemkot Batam mengejar target penerimaan pajak dari PBB-P2 sebesar Rp206 miliar tahun ini.

Berdasarkan catatan Pemkot Batam, piutang denda pajak PBB-P2 dari 1994 hingga 2019 yang belum tertagih mencapai Rp176 miliar. Sementara piutang pokoknya mencapai Rp400 miliar. Total, piutang pokok dan denda PBB-P2 mencapai Rp576 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak