Pengumuman penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. (foto: Bapenda Jateng)
SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan relaksasi pajak berupa pemutihan denda untuk pajak kendaraan bermotor (PKB)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng menyebutkan kebijakan pemutihan denda kali ini hanya berlaku untuk jenis pajak kendaraan bermotor. Pemprov Jateng membebaskan denda pajak kendaraan bermotor untuk periode 19 Oktober—19 Desember 2020.
"Ayo segera manfaatkan," tulis Bapenda Jateng dalam akun media sosialnya, dikutip Selasa (20/10/2020).
Kebijakan relaksasi denda untuk keterlambatan pembayaran PKB pada kuartal IV/2020 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. Adapun relaksasi pajak terkait dengan kendaraan bermotor hampir sepanjang tahun diberikan oleh pemprov.
Pada periode 17 Februari—16 Juli 2020, pemprov telah memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi untuk PKB dan pembebasan pungutan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya.
Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengatakan relaksasi BBNKB dan PKB bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Selain insentif pajak, pemprov juga menggelar undian berhadiah bagi wajib pajak.
Bagi masyarakat yang membayar PKB sebelum jatuh tempo berhak mendapatkan 3 nomor undian. Kemudian, untuk masyarakat yang membayar pajak tepat waktu diberikan 2 nomor undian. Untuk masyarakat yang membayar pajak lewat jatuh tempo diberikan 1 nomor undian.
Hadiah yang ditawarkan kepada masyarakat antara lain 1 mobil dan 5 sepeda motor. Hadiah akan diundi pada 25 November 2020 dan ditayangkan langsung melalui saluran akun Youtube Pemprov Jateng dan Bapenda Jateng. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.