PROVINSI JAWA TENGAH

Ayo Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Berlaku Dua Bulan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Oktober 2020 | 15:50 WIB
Ayo Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Berlaku Dua Bulan

Pengumuman penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. (foto: Bapenda Jateng)

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan relaksasi pajak berupa pemutihan denda untuk pajak kendaraan bermotor (PKB)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng menyebutkan kebijakan pemutihan denda kali ini hanya berlaku untuk jenis pajak kendaraan bermotor. Pemprov Jateng membebaskan denda pajak kendaraan bermotor untuk periode 19 Oktober—19 Desember 2020.

"Ayo segera manfaatkan," tulis Bapenda Jateng dalam akun media sosialnya, dikutip Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kebijakan relaksasi denda untuk keterlambatan pembayaran PKB pada kuartal IV/2020 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. Adapun relaksasi pajak terkait dengan kendaraan bermotor hampir sepanjang tahun diberikan oleh pemprov.

Pada periode 17 Februari—16 Juli 2020, pemprov telah memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi untuk PKB dan pembebasan pungutan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya.

Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengatakan relaksasi BBNKB dan PKB bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Selain insentif pajak, pemprov juga menggelar undian berhadiah bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Bagi masyarakat yang membayar PKB sebelum jatuh tempo berhak mendapatkan 3 nomor undian. Kemudian, untuk masyarakat yang membayar pajak tepat waktu diberikan 2 nomor undian. Untuk masyarakat yang membayar pajak lewat jatuh tempo diberikan 1 nomor undian.

Hadiah yang ditawarkan kepada masyarakat antara lain 1 mobil dan 5 sepeda motor. Hadiah akan diundi pada 25 November 2020 dan ditayangkan langsung melalui saluran akun Youtube Pemprov Jateng dan Bapenda Jateng. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP