AGENDA PAJAK

Ayo, Bagikan Cerita Kocak Anda Seputar Dunia Pajak!

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Januari 2022 | 16:40 WIB
Ayo, Bagikan Cerita Kocak Anda Seputar Dunia Pajak!

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, dalam hal ini diwakili karyawan atau konsultan pajak, pasti pernah merasakan jengkel, lelah, bahkan stres dalam menjalani rutinitas. Maklum, selain melibatkan angka, profesi pada bidang ini juga mempunyai banyak tantangan.

Para wajib pajak ini kadang kala menghadapi permintaan klarifikasi data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan data yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Jika tidak dilakukan klarifikasi, atau diklarifikasi tetapi masih terdapat perbedaan, proses bisa berlanjut ke tahapan pemeriksaan pajak. Ketika pemeriksaan pajak berjalan, tekanan yang dihadapi wajib pajak makin besar karena dapat berakhir menjadi sengketa pajak.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jika saat pemeriksaan pajak wajib pajak dan petugas pajak “sepakat untuk tidak sepakat”, tahapannya berlanjut ke tingkat keberatan, Pengadilan Pajak, bahkan sampai Mahkamah Agung.

Pada masa pandemi ini, selain peraturan pajak banyak mengalami perubahan akibat menyesuaikan dengan kondisi pandemi, wajib pajak pajak juga harus mengalami pembatasan pergerakan dengan bekerja di rumah.

Di lain pihak, jangan dikira petugas pajak mengalami kompleksitas kerja yang lebih ringan daripada wajib pajak. Petugas pajak juga mengalami kompleksitas kerja layaknya wajib pajak tetapi hanya berbeda situasi.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Petugas pajak juga mendapat tekanan, salah satunya target untuk mencapai penerimaan negara agar roda pemerintahan bisa berjalan. Ditambah lagi, petugas pajak yang bekerja di luar kota, tidak bisa menemui keluarga karena adanya pembatasan pergerakan saat libur panjang pada masa pandemi.

Alhasil, tak salah kalau para stakeholder di bidang pajak cenderung lebih fokus untuk mengurus kepentingannya masing-masing, alih-alih bekerja sama dan saling memahami atau mendengar satu sama lain.

Sudah tingkat sengketa terus meningkat, prasangka satu sama lain juga terpupuk subur. Jelas, hal ini bukanlah kondisi yang ideal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga:
Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Untuk itu, dibutuhkan suatu pendekatan untuk meningkatkan kepercayaan dan keterbukaan antar-stakeholder pajak ini. Yang menggembirakan, ternyata tidak butuh inovasi setara misi perjalanan ke luar angkasa untuk memulainya! Mari kita mulai dengan menggunakan strategi bercerita dan berbagi humor!

Cerita dan humor telah terbukti bermanfaat untuk memicu keterbukaan dan menumbuhkan kepercayaan antarindividu. Ketika tertawa, manusia merilis hormon oxytocin. Hormon ini punya nama lain sebagai “love hormone”, “bonding hormone”, dan “trust hormone”, karena berperan dalam memunculkan rasa kasih sayang, memperbaiki emosi, dan meningkatkan keterikatan.

Kemudian, pandangan psikologis pun senada. Saat tertawa, tubuh manusia menebar bibit-bibit kepercayaan. Sebab, manusia tidak bisa tertawa dengan orang yang mengancam hidupnya. Makin tulus kita tertawa maka semakin erat rantai kepercayaan di antara kita (Aaker & Bagdonas, 2021).

Baca Juga:
FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

Lebih lanjut, di dunia medis, strategi berbagi cerita dan humor juga sudah teruji. Oliffe, et al (2009), misalnya, mengobservasi penggunaan humor dalam sesi dan interaksi support group di suatu komunitas di Kanada bisa meruntuhkan tembok keseganan atau kecanggungan di antara pasien.

Tertawa bahkan dapat dijadikan sebagai terapi, baik oleh pasien maupun perawat, karena punya manfaat fisiologis dan psikologis (Tremane & Sharma, 2019).

Untuk itu, DDTCNews bekerja sama dengan Institut Humor Indonesia Kini (IHIK3), sebuah pusat kajian humor di Indonesia, mengajak para petugas pajak, praktisi, akademisi, hingga wajib pajak untuk berkenan membagikan cerita atau pengalaman kocaknya seputar dunia pajak.

Baca Juga:
Cartoon Caption: Belajar Audit dan Negosiasi Pajak yang Anti-Kaku

Kami ingin mencari para humor transmitter dari bidang pajak, yaitu orang-orang yang mampu mencairkan suasana formal maupun nonformal, entah itu diminta atau tidak, lewat cerita-cerita yang menghibur orang lain atau kreativitas saat bekerja.

Pasalnya, bidang pajak ini sudah terlanjur distereotipekan selalu serius dan minim kegembiraan. Apalagi, bagi otoritas pajak, ada kekhawatiran akan menurunkan wibawa dan independensi kalau berinteraksi dengan wajib pajak menggunakan humor.

Padahal, kami yakin di luar sana pasti ada humor transmitter yang selama ini “bersembunyi” dalam profesinya sebagai wajib pajak dan petugas pajak.

Baca Juga:
IAI Adakan International Tax Conference 2024, Bahas Isu Pajak Global

Nah, barangkali, ada di antara Anda petugas pajak yang pernah mengalami momen lucu saat berinteraksi dengan wajib pajak atau rekan kerja. Atau, sebaliknya Anda adalah seorang wajib pajak yang punya memori jenaka saat berinteraksi dengan petugas pajak atau rekan kerja, cerita Andalah yang kami cari!

Silakan hadir dan bergabung dalam suatu sesi daring terbatas untuk membagikan cerita dan pengalaman lucu Anda, yang tidak akan dirilis atau disediakan rekamannya kepada publik. Dengan demikian, Anda bisa merasa nyaman dan aman selama berinteraksi. Sesi ini juga terbuka bagi Anda yang sekadar ingin menyimak cerita rekan-rekan Anda.

  • Khusus untuk wajib pajak, silakan bergabung dan bercerita atau mendengarkan langsung via Zoom pada Sabtu, 15 Januari 2022, pukul 13.00-14.30 WIB.
  • Khusus untuk petugas pajak, silakan bergabung dan bercerita atau mendengarkan via Zoom pada Sabtu, 12 Februari 2022, pukul 13.00-14.30 WIB.

Untuk mengikuti sesi tersebut, silakan mendaftarkan diri Anda melalui tautan berikut ini bit.ly/pajakkocak.

Baca Juga:
Kuasai Transfer Pricing dari Dasar, Ikuti Pelatihan Intensif Batch 30!

Kendati demikian, jika Anda tidak berkesempatan untuk bergabung di sesi daring via Zoom tetapi masih ingin ikut membagikan cerita, silakan kirimkan cerita atau pengalaman lucu Anda ke surel: [email protected] dan [email protected].

Cerita yang terpilih untuk dipublikasikan di DDTCNews akan disesuaikan agar tidak sampai merugikan pihak tertentu dan mendapatkan imbalan honorarium yang memadai.

Jadi, mari bergabung dan tertawa bersama!


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:27 WIB AGENDA PAJAK

FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN