INSENTIF FISKAL

Ayo Ajukan! Anggaran Insentif PPh Final UMKM DTP Baru Terserap 12,5%

Muhamad Wildan | Selasa, 15 September 2020 | 18:00 WIB
Ayo Ajukan! Anggaran Insentif PPh Final UMKM DTP Baru Terserap 12,5%

Ilustrasi. Perajin menyelesaikan perabot berbahan rotan di Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (13/9/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak berupa fasilitas PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) hingga 3 September 2020 baru Rp300 miliar atau 12,5% dari pagu anggaran Rp2,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penyerapan anggaran fasilitas PPh final UMKM DTP memang masih rendah. Namun demikian, tren penyerapan anggaran fasilitas tersebut belakangan ini terus membaik.

"Perkembangan dari seluruh program PEN klaster UMKM akan terus kami monitor karena fasilitas-fasilitas ini akan sangat menentukan dari sisi kebutuhan untuk perputaran ekonomi," katanya, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menambahkan rendahnya penyerapan insentif PPh final UMKM DTP bukan tanpa alasan. Berdasarkan catatannya, pelaku usaha UMKM memang lebih tertarik untuk memanfaatkan fasilitas kredit modal kerja.

Dia mencontohkan total penyaluran kredit kepada UMKM dari penempatan dana di Himbara sebesar Rp30 triliun yang telah menghasilkan penyaluran kredit modal kerja sebesar Rp109,2 triliun.

Kemudian, penempatan dana pemerintah di BPD sebesar Rp11,5 triliun telah menghasilkan penyaluran kredit modal kerja sebesar Rp4,2 triliun. Adapun realisasi subsidi bunga tercatat sudah Rp2,55 triliun atau 7,2% dari pagu senilai Rp35,28 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Catatan Sri Mulyani juga selaras dengan survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan survei BPS, hanya 15,07% dari total 25.256 usaha mikro dan kecil yang disurvei BPS menginginkan penundaan pajak.

Lalu, sebanyak 69,02% dari total usaha mikro dan kecil yang disurvei BPS lebih memilih bantuan modal usaha dari pemerintah. Usaha mikro dan kecil juga menginginkan keringanan tagihan listrik dan relaksasi pembayaran pinjaman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN