BERITA PAJAK HARI INI

Awasi WP Strategis, Fungsional Pemeriksa Pajak Langsung Dilibatkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Oktober 2020 | 08:10 WIB
Awasi WP Strategis, Fungsional Pemeriksa Pajak Langsung Dilibatkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengawasan terhadap wajib pajak strategis secara komprehensif dan terstandardisasi. Upaya pengawasan yang dilakukan otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (26/10/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengawasan dilakukan untuk all taxes satu tahun pajak. Otoritas tidak akan langsung menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) setiap ada data baru yang diperoleh.

“Dengan pengawasan komprehensif ini, kami hold dulu satu tahun dan dianalisis datanya. Dikumpulkan semuanya, baru nanti kalau ada yang belum dilaksanakan dengan baik, [kirim] satu surat imbauan saja. Ini lebih efisien dan terstruktur. Hasilnya pun pasti lebih baik,” jelasnya.

Baca Juga:
DJP Ungkap 5 Modus Baru Penipuan yang Catut Otoritas, WP Perlu Waspada

Adapun wajib pajak strategis mencakup seluruh wajib pajak di Kanwil LTO, Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya. Selain itu, sambung Hestu, ada sekitar 500 wajib pajak besar di masing-masing KPP Pratama. Simak artikel ‘Apakah Anda Bakal Jadi WP Strategis KPP Pratama? Ini Cara Penetapannya’.

Selain pengawasan terhadap wajib pajak strategis, ada pula bahasan mengenai masih belum optimalnya pemanfaatan insentif pajak yang ditawarkan pemerintah untuk merespons dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran
  • Fungsional Pemeriksa Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengawasan terhadap wajib pajak strategis juga melibatkan supervisor fungsional pemeriksa pajak. Hal ini membuat pengawasan dan penelitian terhadap wajib pajak bisa lebih komprehensif.

“Kami libatkan fungsional pemeriksa pajak untuk bersama-sama dengan account representative (AR) menganalisis kewajiban satu WP dalam satu tahun pajak secara komprehensif,” katanya.

Hestu mengatakan fungsional pemeriksa pajak mempunyai keahlian yang lebih komplet, baik dalam melihat laporan keuangan maupun pola-pola dalam suatu transaksi, termasuk transfer pricing. Simak pula artikel ‘Periksa WP Strategis, Begini Jaminan DJP’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Pemanfaatan Insentif Baru 24,6%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk membantu dunia usaha senilai Rp120,61 triliun. Namun, hingga 14 Oktober 2020, realisasi pemanfaatan insentif pajak tersebut baru Rp29,68 triliun atau 24,6% dari alokasi.

Jika diperinci, realisasi pemanfaatan insentif terbesar adalah diskon angsuran PPh Pasal 25. Realisasi pemanfaatan insentif ini tercatat senilai Rp10,19 triliun. Realisasi itu setara 71% dari alokasi Rp14,4 triliun. Semula, diskon sebesar 30%. Sekarang, diskon sudah bertambah menjadi 50%.

Adapun realisasi paling kecil terjadi pada insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang hanya Rp2,18 triliun atau 5,5% dari yang ditargetkan 39,66 triliun. Simak artikel ‘Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 24,6%, Sri Mulyani Minta Ini ke DJP’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi
  • Bea Keluar Ekspor Veener

Pemerintah menurunkan tarif bea keluar atas ekspor veener atau lapisan kayu tipis yang memiliki ketebalan tidak lebih dari 6 milimeter. Tarif bea keluar yang awalnya dipatok sebesar 15% diturunkan menjadi 5%.

Ketentuan dalam PMK 166/2020 untuk mendorong aktivitas ekspor produk kehutanan berupa kayu veneer dan slat pensil. Pemerintah juga menyatakan kebijakan ini untuk mendukung penghiliran produk kayu olahan di dalam negeri. (Bisnis Indonesia)

  • Pengendalian Inflasi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta semua kepala daerah serius menjaga laju inflasi karena akan berdampak pada penerimaan pajak daerah. Pengendalian inflasi bukan hanya agar harga tetap rendah, melainkan juga untuk menjaga daya beli masyarakat dan produktivitas para produsen.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

"Kalau [daya beli] terlalu anjlok, produksi akan berkurang. Kalau produksi berkurang, pajak dan lain-lain akan tertekan, terkontraksi," katanya. (DDTCNews)

  • Kebijakan Perpajakan 2021

Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan ada 7 agenda kebijakan perpajakan 2021. Kebijakan itu menjadi pedoman umum regulasi yang akan dijalankan oleh DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Kebijakan fiskal 2021 diarahkan untuk mengakselerasi proses pemulihan ekonomi dan memperkuat reformasi struktural termasuk dalam kebijakan perpajakan,” ujarnya. Simak artikel ‘Ini Dia 7 Agenda Kebijakan Perpajakan 2021!’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI