PMK 43/2023

Awasi PNBP Minerba, Kemenperin Bakal Setor Data Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Mei 2023 | 17:54 WIB
Awasi PNBP Minerba, Kemenperin Bakal Setor Data Ini

Ilustrasi. Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batu bara di kawasan Dermaga Batu Bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Berdasarkan pada PMK 43/2023, Kementerian Perindustrian turut bersinergi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan dalam mengawasi PNBP mineral dan batu bara (minerba).

Sinergi dengan Kementerian Perindustrian berupa sinergi proses bisnis dan data industri pengolahan hingga pemurnian minerba (smelter). Data proses bisnis dan data industri pengolahan serta smelter dikelola oleh LNSW dalam SINSW.

“LNSW mengelola data pada SINSW yang berasal dari ... data hasil sinergi dengan Kementerian Perindustrian berupa data industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batu bara (smelter) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4a)," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf b PMK 214/2021 s.t.d.d PMK 43/2023, dikutip pada Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Data hasil sinergi yang dikelola oleh LNSW terdiri atas data mentah (raw data) dan data olahan (data analitikal). Seluruh data tersebut digunakan oleh LNSW dalam melaksanakan tugasnya, yakni menyimpan raw data dari instansi terkait, menyandingkan data antarinstansi, membuat data analitikal, dan membuat sistem monitoring.

Setiap instansi yang terlibat dalam sinergi dapat memanfaatkan data hasil sinergi guna mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Data hasil sinergi dapat digunakan untuk pengawasan dan pemeriksaan negara, optimalisasi penerimaan negara, pengawasan kepatuhan pemegang izin tambang terhadap pemenuhan kewajiban kepada negara, pengawasan terhadap izin dan persetujuan ekspor, dan pengawasan terhadap industri pengolahan serta smelter.

Baca Juga:
Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Lebih lanjut, data juga dapat digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan di masing-masing instansi ataupun untuk alasan lain berdasarkan pertimbangan menteri keuangan.

Bila suatu instansi membutuhkan raw data, instansi tersebut harus mendapatkan persetujuan dari instansi pemilik data. Setelah disetujui, instansi yang membutuhkan data perlu berkoordinasi dengan LNSW.

Jika membutuhkan data analitikal, instansi perlu mengajukan permohonan secara tertulis kepada LNSW dengan tembusan kepada Ditjen Anggaran (DJA). Nantinya, LNSW akan memberikan hak akses setelah berkoordinasi dengan DJA. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:08 WIB NERACA PERDAGANGAN

Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global