KPP MADYA TANGERANG

Awasi Pembayaran PPN, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Furnitur

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 November 2023 | 16:30 WIB
Awasi Pembayaran PPN, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Furnitur

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Guna mengawasi kewajiban pemenuhan dan pembayaran PPN, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang mengunjungi lokasi usaha milik wajib pajak yang bergerak di bidang industri furnitur dari kayu pada 17 Oktober 2023

Account Representative Seksi Pengawasan II KPP Madya Tangerang Muhammad Adib Ramadhani mengatakan kunjungan dilakukan untuk menggali informasi dari pihak-pihak yang terkait, sekaligus mengidentifikasi potensi perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak.

“Berdasarkan data DJP, terdapat data faktur pajak yang tidak sesuai dengan data yang telah dilaporkan oleh wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adib meminta wajib pajak untuk selalu mematuhi ketentuan perpajakan dan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Apabila menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan AR.

Sementara itu, wajib pajak bersangkutan memberikan penjelasan mengenai pelaporan masa PPN yang sudah dilakukan. Dia juga akan melakukan mengecek data yang dimiliki terlebih dahulu. Nanti, wajib pajak akan memberikan tanggapan secara tertulis.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra