KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Awasi Pembayaran APBDes, Kantor Pajak Kunjungi Salah Satu Desa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2023 | 10:00 WIB
Awasi Pembayaran APBDes, Kantor Pajak Kunjungi Salah Satu Desa

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan kunjungan kerja ke Desa Kutuh, Badung Selatan pada 7 Juli 2023 dalam rangka pengawasan atas pembayaran pajak APBDes 2022.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Badung Selatan menugaskan Kepala Seksi Pengawasan V Endah Ambar Arum dan Account Representative Seksi Pengawasan V Ardi Setya Pradana dan Putri Risqia.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk melakukan pengawasan, apakah pembayaran pajak yang sudah dilakukan oleh perangkat Desa Kutuh sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan atau belum?” kata Ardi dikutip dari situs web DJP, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai dengan PMK 59/2022, instansi pemerintah desa merupakan bagian dari instansi pemerintah yang melaksanakan kegiatan pemerintahan, serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara/daerah.

Untuk itu, KPP Badung Selatan wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan APBDes, mulai dari pemotongan/pemungutan, pembayaran, sampai dengan pelaporan pajak.

Selain melakukan pengawasan terhadap pembayaran pajak APBDes, KPP Pratama Badung Selatan juga mengingatkan pemerintah Desa Kutuh untuk membantu menyosialisasikan warganya terkait dengan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi NPWP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Kepala Desa Kutuh I Wayan Mudana menyambut baik kedatangan Tim KPP Pratama Badung Selatan. Dia berharap pengawasan yang dilakukan kantor pajak bisa menjadi bahan evaluasi, khususnya bagi Desa Kutuh.

“Kami sangat senang atas kedatangan tim pajak dan kami siap bersinergi mewujudkan APBDes yang transparan,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra