KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Awasi Pembayaran APBDes, Kantor Pajak Kunjungi Salah Satu Desa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2023 | 10:00 WIB
Awasi Pembayaran APBDes, Kantor Pajak Kunjungi Salah Satu Desa

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan kunjungan kerja ke Desa Kutuh, Badung Selatan pada 7 Juli 2023 dalam rangka pengawasan atas pembayaran pajak APBDes 2022.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Badung Selatan menugaskan Kepala Seksi Pengawasan V Endah Ambar Arum dan Account Representative Seksi Pengawasan V Ardi Setya Pradana dan Putri Risqia.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk melakukan pengawasan, apakah pembayaran pajak yang sudah dilakukan oleh perangkat Desa Kutuh sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan atau belum?” kata Ardi dikutip dari situs web DJP, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sesuai dengan PMK 59/2022, instansi pemerintah desa merupakan bagian dari instansi pemerintah yang melaksanakan kegiatan pemerintahan, serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara/daerah.

Untuk itu, KPP Badung Selatan wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan APBDes, mulai dari pemotongan/pemungutan, pembayaran, sampai dengan pelaporan pajak.

Selain melakukan pengawasan terhadap pembayaran pajak APBDes, KPP Pratama Badung Selatan juga mengingatkan pemerintah Desa Kutuh untuk membantu menyosialisasikan warganya terkait dengan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi NPWP.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sementara itu, Kepala Desa Kutuh I Wayan Mudana menyambut baik kedatangan Tim KPP Pratama Badung Selatan. Dia berharap pengawasan yang dilakukan kantor pajak bisa menjadi bahan evaluasi, khususnya bagi Desa Kutuh.

“Kami sangat senang atas kedatangan tim pajak dan kami siap bersinergi mewujudkan APBDes yang transparan,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP