PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

Awasi Keuangan Negara, BPKP Ingatkan Pegawai Soal Budaya Kerja

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 April 2021 | 15:30 WIB
Awasi Keuangan Negara, BPKP Ingatkan Pegawai Soal Budaya Kerja

Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengingatkan pegawainya terkait dengan budaya kerja organisasi saat menjalankan tugas mengawasi keuangan dan pembangunan negara.

Kepala BPKP M. Yusuf Ateh mengatakan peringatan HUT ke-38 BPKP tahun ini mengusung tema Orkestra—Akuntabilitas, Kinerja, Sinergi, dan Integritas (AKSI) Pengawasan Mengawal Indonesia Bangkit.

"Fungsi dan peran kita itu sangat besar sekali dalam mengawal tugas keuangan dan pembangunan di Indonesia, kita harus banyak berbuat, harus banyak bergerak. Untuk itu, kita harus lakukan dengan semangat dan tekad yang sama," katanya, dikutip Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Yusuf mengingatkan seluruh pejabat dan pegawai BPKP untuk selalu menegakkan tradisi budaya kerja dengan konsisten. BPKP juga harus bersinergi dan bekerja sama dengan lembaga lain dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara.

Dia juga menambahkan BPKP mempunyai peran penting dalam mengawal proses pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, lanjutnya, BPKP pada tahun ini juga fokus dalam mengawal program pemulihan ekonomi.

"Kegiatan [HUT] ini juga dalam rangka mewujudkan pengawasan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lingkungan kondusif di era global dalam berorganisasi secara sehat," ujar Yusuf.

Untuk diketahui, rangkaian peringatan HUT ke-38 BPKP digelar mulai 23 April 2021 sampai dengan 30 Mei 2021. Seluruh rangkaian acara hampir satu bulan tersebut akan tetap memerhatikan standar protokol kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan