SE-05/PJ/2022

Awasi Kepatuhan WP Sektor Tertentu, DJP Lakukan Analisis Data

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Februari 2022 | 10:30 WIB
Awasi Kepatuhan WP Sektor Tertentu, DJP Lakukan Analisis Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan analisis data perpajakan sebagai dasar dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak sepanjang tahun.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, terdapat analisis data perpajakan yang berfokus pada sektor-sektor tertentu seperti industri, perdagangan, jasa, ekonomi digital, SDA, dan lain-lain.

"Analisis data perpajakan adalah kegiatan untuk mengidentifikasi modus ketidakpatuhan yang muncul serta estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, dan kemudian menentukan rekomendasi tindak lanjut untuk mendukung pelaksanaan pengawasan," bunyi SE-05/PJ/2022, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Lebih lanjut, fokus dari suatu analisis data perpajakan pada tahun selanjutnya harus diselesaikan pada 31 Desember tahun berjalan. Dalam pelaksanaannya, fokus analisis data perpajakan tersebut dapat dimutakhirkan oleh Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) DJP.

Dalam menyusun fokus analisis data perpajakan, Direktorat DIP DJP turut memperhatikan kebijakan pengamanan penerimaan nasional, data internal dan eksternal, hasil analisis sektoral, analisis tax gap, peta kepatuhan compliance risk management (CRM), dan data lainnya.

Kemudian, Dirjen Pajak memberikan arahan kepada Direktur DIP untuk menyusun fokus analisis data perpajakan. Setelah disusun, konsep fokus analisis data perpajakan tersebut akan dibahas dalam Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP terdiri atas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian; Direktur DIP; Direktur Intelijen Perpajakan; Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; Direktur Penegakan Hukum; dan Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur.

Bila konsep tersebut disetujui, Dirjen Pajak akan menandatangani fokus analisis data perpajakan dan meneruskannya kepada Direktur DIP. Fokus analisis data perpajakan akan menjadi dasar bagi analis pajak dalam menyusun daftar sasaran analisis data perpajakan (DSA). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!