SE-05/PJ/2022

Awasi Kepatuhan WP Sektor Tertentu, DJP Lakukan Analisis Data

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Februari 2022 | 10:30 WIB
Awasi Kepatuhan WP Sektor Tertentu, DJP Lakukan Analisis Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan analisis data perpajakan sebagai dasar dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak sepanjang tahun.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, terdapat analisis data perpajakan yang berfokus pada sektor-sektor tertentu seperti industri, perdagangan, jasa, ekonomi digital, SDA, dan lain-lain.

"Analisis data perpajakan adalah kegiatan untuk mengidentifikasi modus ketidakpatuhan yang muncul serta estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, dan kemudian menentukan rekomendasi tindak lanjut untuk mendukung pelaksanaan pengawasan," bunyi SE-05/PJ/2022, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lebih lanjut, fokus dari suatu analisis data perpajakan pada tahun selanjutnya harus diselesaikan pada 31 Desember tahun berjalan. Dalam pelaksanaannya, fokus analisis data perpajakan tersebut dapat dimutakhirkan oleh Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) DJP.

Dalam menyusun fokus analisis data perpajakan, Direktorat DIP DJP turut memperhatikan kebijakan pengamanan penerimaan nasional, data internal dan eksternal, hasil analisis sektoral, analisis tax gap, peta kepatuhan compliance risk management (CRM), dan data lainnya.

Kemudian, Dirjen Pajak memberikan arahan kepada Direktur DIP untuk menyusun fokus analisis data perpajakan. Setelah disusun, konsep fokus analisis data perpajakan tersebut akan dibahas dalam Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP terdiri atas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian; Direktur DIP; Direktur Intelijen Perpajakan; Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; Direktur Penegakan Hukum; dan Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur.

Bila konsep tersebut disetujui, Dirjen Pajak akan menandatangani fokus analisis data perpajakan dan meneruskannya kepada Direktur DIP. Fokus analisis data perpajakan akan menjadi dasar bagi analis pajak dalam menyusun daftar sasaran analisis data perpajakan (DSA). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?