KP2KP PASANGKAYU

Awasi Dana Desa, Kantor Pajak Ini Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2022 | 13:00 WIB
Awasi Dana Desa, Kantor Pajak Ini Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

PASANGKAYU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasangkayu pada 11 Oktober 2022.

KP2KP Pasangkayu menjelaskan kunjungan kerja tersebut dilaksanakan guna menjalin kerja sama antara kedua instansi dalam mengawasi pengelolaan keuangan instansi pemerintah daerah, khususnya di tingkat desa.

“Kabupaten Pasangkayu merupakan daerah yang luas dan mencakup sekitar 59 desa sehingga nilai anggaran dana desa yang masuk dalam wilayah kerja KP2KP Pasangkayu cukup besar,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KP2KP Pasangkayu menyebut anggaran dana desa yang besar sudah sepatutnya diberikan perhatian lebih. Oleh karena itu, kerjasama dengan instansi lain sangat diperlukan untuk pengelolaan dana desa yang baik.

Dalam penggunaannya, lanjut KP2KP Pasangkayu, dana desa tidak serta merta dikeluarkan tanpa kewajiban di dalamnya. Salah satu hal yang terikat di dalamnya adalah terkait dengan pembayaran pajak.

Transaksi dana desa yang terutang pajak harus disetorkan pajaknya kepada negara. Tidak hanya itu, kewajiban pembayaran tersebut juga harus dilengkapi dengan pelaporan pajak bulanan, yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mengingat pentingnya kewajiban pajak atas dana desa tersebut, KP2KP Pasangkayu berencana untuk mengadakan sosialisasi aspek perpajakan terkait dengan dana desa. KP2KP juga akan mengundang narasumber dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

Dengan diadakannya penyuluhan nantinya, KP2KP berharap pengelolaan dana desa bisa lebih baik, tepat guna, dan taat administrasi perpajakan.

Di sisi lain, kewajiban tersebut juga menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Kejaksaan berharap dana desa tidak disalahgunakan. Dana desa harus dipakai untuk mengembangkan desa dan juga membantu masyarakat desa yang membutuhkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra