KP2KP PASANGKAYU

Awasi Dana Desa, Kantor Pajak Ini Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2022 | 13:00 WIB
Awasi Dana Desa, Kantor Pajak Ini Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

PASANGKAYU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasangkayu pada 11 Oktober 2022.

KP2KP Pasangkayu menjelaskan kunjungan kerja tersebut dilaksanakan guna menjalin kerja sama antara kedua instansi dalam mengawasi pengelolaan keuangan instansi pemerintah daerah, khususnya di tingkat desa.

“Kabupaten Pasangkayu merupakan daerah yang luas dan mencakup sekitar 59 desa sehingga nilai anggaran dana desa yang masuk dalam wilayah kerja KP2KP Pasangkayu cukup besar,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

KP2KP Pasangkayu menyebut anggaran dana desa yang besar sudah sepatutnya diberikan perhatian lebih. Oleh karena itu, kerjasama dengan instansi lain sangat diperlukan untuk pengelolaan dana desa yang baik.

Dalam penggunaannya, lanjut KP2KP Pasangkayu, dana desa tidak serta merta dikeluarkan tanpa kewajiban di dalamnya. Salah satu hal yang terikat di dalamnya adalah terkait dengan pembayaran pajak.

Transaksi dana desa yang terutang pajak harus disetorkan pajaknya kepada negara. Tidak hanya itu, kewajiban pembayaran tersebut juga harus dilengkapi dengan pelaporan pajak bulanan, yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Mengingat pentingnya kewajiban pajak atas dana desa tersebut, KP2KP Pasangkayu berencana untuk mengadakan sosialisasi aspek perpajakan terkait dengan dana desa. KP2KP juga akan mengundang narasumber dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

Dengan diadakannya penyuluhan nantinya, KP2KP berharap pengelolaan dana desa bisa lebih baik, tepat guna, dan taat administrasi perpajakan.

Di sisi lain, kewajiban tersebut juga menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Kejaksaan berharap dana desa tidak disalahgunakan. Dana desa harus dipakai untuk mengembangkan desa dan juga membantu masyarakat desa yang membutuhkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi