KP2KP SINJAI

Awas! Sertel Kedaluwarsa Bisa Hambat Pengajuan NSFP ke DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2023 | 15:30 WIB
Awas! Sertel Kedaluwarsa Bisa Hambat Pengajuan NSFP ke DJP

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melayani wajib pajak CV TP yang memerlukan konsultasi terkait dengan penggunaan sertifikat elektronik pada 18 September 2023.

KP2KP Sinjai Hikmah Shabriani mengatakan wajib pajak mengaku menghadapi kendala saat akan mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui situs web e-Nofa. Untuk itu, wajib pajak meminta solusi atas kendala tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sertifikat elektronik CV TP telah kedaluwarsa beberapa hari yang lalu. Jika sertifikat elektronik telah kedaluwarsa, wajib pajak harus mengajukan permohonan perpanjangan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Hikmah menambahkan permohonan sertifikat elektronik dapat diajukan secara mandiri melalui situs web e-Nofa atau langsung mengunjungi alamat KP2KP Sinjai atau KPP Pratama Bulukumba dengan membawa kelengkapan berkas permohonannya.

Setelah sertifikat elektronik CV TP telah berhasil diperpanjang, lanjut Hikmah, petugas pajak lantas memberikan asistensi pembuatan faktur pajak sekaligus edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dia berharap edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak, khususnya pengusaha kena pajak (PKP), agar dapat lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sementara itu, perwakilan dari wajib pajak CV TP mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan KP2KP Sinjai.

“Saya berterima kasih kepada KP2KP Sinjai karena telah membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi perusahaan, termasuk edukasi terkait dengan kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus saya penuhi sebagai PKP,” tutur perwakilan CV TP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP