KP2KP SINJAI

Awas! Sertel Kedaluwarsa Bisa Hambat Pengajuan NSFP ke DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2023 | 15:30 WIB
Awas! Sertel Kedaluwarsa Bisa Hambat Pengajuan NSFP ke DJP

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melayani wajib pajak CV TP yang memerlukan konsultasi terkait dengan penggunaan sertifikat elektronik pada 18 September 2023.

KP2KP Sinjai Hikmah Shabriani mengatakan wajib pajak mengaku menghadapi kendala saat akan mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui situs web e-Nofa. Untuk itu, wajib pajak meminta solusi atas kendala tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sertifikat elektronik CV TP telah kedaluwarsa beberapa hari yang lalu. Jika sertifikat elektronik telah kedaluwarsa, wajib pajak harus mengajukan permohonan perpanjangan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hikmah menambahkan permohonan sertifikat elektronik dapat diajukan secara mandiri melalui situs web e-Nofa atau langsung mengunjungi alamat KP2KP Sinjai atau KPP Pratama Bulukumba dengan membawa kelengkapan berkas permohonannya.

Setelah sertifikat elektronik CV TP telah berhasil diperpanjang, lanjut Hikmah, petugas pajak lantas memberikan asistensi pembuatan faktur pajak sekaligus edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dia berharap edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak, khususnya pengusaha kena pajak (PKP), agar dapat lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, perwakilan dari wajib pajak CV TP mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan KP2KP Sinjai.

“Saya berterima kasih kepada KP2KP Sinjai karena telah membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi perusahaan, termasuk edukasi terkait dengan kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus saya penuhi sebagai PKP,” tutur perwakilan CV TP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra