KOTA PEKANBARU

Awas! Rumah Penunggak Pajak PBB Bakal Ditempeli Stiker Khusus

Dian Kurniati | Selasa, 19 Januari 2021 | 16:45 WIB
Awas! Rumah Penunggak Pajak PBB Bakal Ditempeli Stiker Khusus

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau berencana memasang stiker khusus terhadap rumah-rumah yang diketahui tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan penempelan stiker tersebut untuk mendorong masyarakat membayar PBB. Stiker penanda belum lunas PBB itu akan berwarna merah dan ditempel di dinding rumah.

"Untuk yang tidak bayar pajak, kami siapkan stiker merah," katanya, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Zulhelmi menambahkan Bapenda telah menguji coba penempelan stiker penanda belum lunas PBB pada tahun lalu. Kala itu, baru 1 kecamatan di Pekanbaru yang telah menerapkan. Kebanyakan warga saat itu mengaku keberatan ditempeli stiker merah.

Alhasil, mereka pun memilih untuk melunasi PBB-nya ketimbang harus ditempeli stiker. "Ada yang bilang, 'Kami tidak mau dipasangi stiker merah', dan mereka langsung bayar," ujarnya seperti dilansir goriau.com.

Setelah uji coba tersebut, Zulhelmi menyatakan Bapenda akan segera memulai pemasangan stiker tanda belum lunas PBB di seluruh penjuru Kota Pekanbaru. Dia berharap makin banyak masyarakat yang terdorong untuk melunasi PBB-nya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Tak ketinggalan, pemkot juga memberikan insentif dengan memperpanjang pembebasan denda keterlambatan atau pemutihan pajak demi meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Dengan pembebasan denda atau sanksi keterlambatan itu, wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajaknya, serta potongan pajak berdasarkan nilai yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),” tuturnya.

Selain pemutihan, masyarakat juga berpeluang mendapatkan diskon pembayaran pajak. Untuk warga dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah akan bebas dari tagihan. Lalu, warga yang memiliki tagihan PBB-P2 Rp100.000—Rp500.000, mendapat diskon 50%.

Untuk warga dengan tagihan Rp500.000—Rp2 juta akan mendapat diskon 25%. Kemudian, warga dengan tagihan PBB-P2 Rp2 juta—Rp5 juta memperoleh diskon 20%. Wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 senilai Rp5 juta ke atas, mendapat diskon 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Januari 2021 | 21:41 WIB

semoga dengan adanya sanksi soial seperti ini dapat meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra