KOTA PEKANBARU

Awas! Rumah Penunggak Pajak PBB Bakal Ditempeli Stiker Khusus

Dian Kurniati | Selasa, 19 Januari 2021 | 16:45 WIB
Awas! Rumah Penunggak Pajak PBB Bakal Ditempeli Stiker Khusus

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau berencana memasang stiker khusus terhadap rumah-rumah yang diketahui tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan penempelan stiker tersebut untuk mendorong masyarakat membayar PBB. Stiker penanda belum lunas PBB itu akan berwarna merah dan ditempel di dinding rumah.

"Untuk yang tidak bayar pajak, kami siapkan stiker merah," katanya, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Zulhelmi menambahkan Bapenda telah menguji coba penempelan stiker penanda belum lunas PBB pada tahun lalu. Kala itu, baru 1 kecamatan di Pekanbaru yang telah menerapkan. Kebanyakan warga saat itu mengaku keberatan ditempeli stiker merah.

Alhasil, mereka pun memilih untuk melunasi PBB-nya ketimbang harus ditempeli stiker. "Ada yang bilang, 'Kami tidak mau dipasangi stiker merah', dan mereka langsung bayar," ujarnya seperti dilansir goriau.com.

Setelah uji coba tersebut, Zulhelmi menyatakan Bapenda akan segera memulai pemasangan stiker tanda belum lunas PBB di seluruh penjuru Kota Pekanbaru. Dia berharap makin banyak masyarakat yang terdorong untuk melunasi PBB-nya.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Tak ketinggalan, pemkot juga memberikan insentif dengan memperpanjang pembebasan denda keterlambatan atau pemutihan pajak demi meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Dengan pembebasan denda atau sanksi keterlambatan itu, wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajaknya, serta potongan pajak berdasarkan nilai yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),” tuturnya.

Selain pemutihan, masyarakat juga berpeluang mendapatkan diskon pembayaran pajak. Untuk warga dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah akan bebas dari tagihan. Lalu, warga yang memiliki tagihan PBB-P2 Rp100.000—Rp500.000, mendapat diskon 50%.

Untuk warga dengan tagihan Rp500.000—Rp2 juta akan mendapat diskon 25%. Kemudian, warga dengan tagihan PBB-P2 Rp2 juta—Rp5 juta memperoleh diskon 20%. Wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 senilai Rp5 juta ke atas, mendapat diskon 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Januari 2021 | 21:41 WIB

semoga dengan adanya sanksi soial seperti ini dapat meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP