PPh MIGAS

Awas.. PP 79 Soal PPh Hulu Migas Direvisi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 September 2016 | 21:02 WIB
Awas.. PP 79 Soal PPh Hulu Migas Direvisi

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 mengenai biaya operasional yang dapat dikembalikan dan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi, saat ini tengah dibahas oleh Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian untuk direvisi.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan pemerintah tengah merevisi PP 79/2010 dan diharapkan mampu segera diselesaikan di tahun 2016.

“Revisi PP79/2010 ini perlu dan harus segera dilakukan, karena saat ini produksi minyak sangat menyedihkan, namun untuk gas sementara cukup baik kondisinya, walaupun produksi gas menurun. Bahkan revisi PP ini bisa menjadi bonus di tahun ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/9).

Baca Juga:
Luhut: Pembahasan Selesai, Revisi PP 79 Segera Terbit

Ia menambahkan terobosan ini akan membantu industri migas lebih agresif ke depannya, sehingga akan lebih masif program eksloprasinya. Sebaliknya, jika revisi beleid itu tidak segera dilakukan oleh pemerintah maka produksi pada migas akan mengalami penurunan setiap tahun.

Kebutuhan masyarakat terhadap migas yang semakin besar mampu menjadikan Indonesia menjadi importir migas terbesar. Proyeksi Indonesia menjadi importir migas terbesar menjadi salah satu alasan utama bahwa PP 79/2010 untuk direvisi.

Revisi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap PP tersebut bermaksud untuk menyesuaikan harga minyak yang beredar di pasar. Lalu, badan usaha penyelenggara hulu migas akan mendapatkan insentif jika harga minyak akan lebih rendah.

Sedangkan jika harga minyak kian meningkat, maka insentif akan didapatkan oleh pemerintah. Insentif tidak akan dikenakan pajak jika yang menerima adalah badan usaha penyelenggara hulu migas pada saat melakukan eksplorasinya.

“Dampak positif melalui eksplorasi baru, yaitu untuk menemukan cadangan migas yang baru. Hal ini akan meningkatkan investor serta meningkatkan kemungkinan menemukan cadangan migas baru akan semakin luas,” tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 14 September 2016 | 08:01 WIB ATURAN PPH MIGAS

Luhut: Pembahasan Selesai, Revisi PP 79 Segera Terbit

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?