PPh MIGAS

Awas.. PP 79 Soal PPh Hulu Migas Direvisi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 September 2016 | 21:02 WIB
Awas.. PP 79 Soal PPh Hulu Migas Direvisi

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 mengenai biaya operasional yang dapat dikembalikan dan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi, saat ini tengah dibahas oleh Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian untuk direvisi.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan pemerintah tengah merevisi PP 79/2010 dan diharapkan mampu segera diselesaikan di tahun 2016.

“Revisi PP79/2010 ini perlu dan harus segera dilakukan, karena saat ini produksi minyak sangat menyedihkan, namun untuk gas sementara cukup baik kondisinya, walaupun produksi gas menurun. Bahkan revisi PP ini bisa menjadi bonus di tahun ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/9).

Baca Juga:
Luhut: Pembahasan Selesai, Revisi PP 79 Segera Terbit

Ia menambahkan terobosan ini akan membantu industri migas lebih agresif ke depannya, sehingga akan lebih masif program eksloprasinya. Sebaliknya, jika revisi beleid itu tidak segera dilakukan oleh pemerintah maka produksi pada migas akan mengalami penurunan setiap tahun.

Kebutuhan masyarakat terhadap migas yang semakin besar mampu menjadikan Indonesia menjadi importir migas terbesar. Proyeksi Indonesia menjadi importir migas terbesar menjadi salah satu alasan utama bahwa PP 79/2010 untuk direvisi.

Revisi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap PP tersebut bermaksud untuk menyesuaikan harga minyak yang beredar di pasar. Lalu, badan usaha penyelenggara hulu migas akan mendapatkan insentif jika harga minyak akan lebih rendah.

Sedangkan jika harga minyak kian meningkat, maka insentif akan didapatkan oleh pemerintah. Insentif tidak akan dikenakan pajak jika yang menerima adalah badan usaha penyelenggara hulu migas pada saat melakukan eksplorasinya.

“Dampak positif melalui eksplorasi baru, yaitu untuk menemukan cadangan migas yang baru. Hal ini akan meningkatkan investor serta meningkatkan kemungkinan menemukan cadangan migas baru akan semakin luas,” tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 14 September 2016 | 08:01 WIB ATURAN PPH MIGAS

Luhut: Pembahasan Selesai, Revisi PP 79 Segera Terbit

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN