PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Awas, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 31 Oktober 2019

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2019 | 19:40 WIB
Awas, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 31 Oktober 2019

KUPANG, DDTCNews – Penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor, berupa penghapusan denda dan biaya balik nama, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan berakhir 31 Oktober 2019. Sejauh ini, tidak ada rencana untuk memperpanjang masa insentif pajak tersebut.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT Zeth Sony Libing mengatakan sesuai dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 63 Tahun 2019, kebijakan pemutihan pajak itu berlaku mulai 1 Agustus 2019 dan berakhir pada 31 Oktober 2019.

“Biasanya masyarakat takut jika menunggak pajak, karena itu pemerintah mengeluarkan kebijakan menghapus denda keterlambatan maupun biaya mutasi kendaraan. Diharapkan masyarakat memanfaatkan waktu kurang lebih satu bulan lagi,” ujarnya di Kupang, Kamis (26/09/2019).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Pemprov NTT menargetkan kebijakan pemutihan itu akan meraih penerimaan Rp41 miliar. Adanya kebijakan ini bertujuan merangsang masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pemutihan ini juga bermaksud menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak.

Zeth optimis bisa mencapai target penerimaan yang sudah ditentukan itu. Sejak 2 pekan pertama penerapan pemutihan ini, sudah terkumpul penerimaan sebesar Rp11 miliar. Dengan pencapaian tersebut, Pemprov NTT optimistis akan dapat memenuhi target.

Kebijakan pemutihan itu sendiri terdiri atas penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) plat luar daerah.”Jadi misalnya ada wajib pajak yang punya kendaraan plat B dan mau ubah ke plat DH beres tanpa biaya,” kata Seth.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan pemutihan itu, seperti dilansir indonesiasatu.co, Pemprov NTT melalui BPAD meminta kepada seluruh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) di seluruh Kabupaten/Kota di NTT agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas.

Zeth menambahkan kebijakan pemutihan itu ditujukan untuk memberikan keringanan pajak bagi masyarakat, menggugah kesadaran wajib pajak agar melengkapi surat-surat kendaraan bermotor serta keikutsertaan masyarakat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?