PAJAK ORANG KAYA

Awas... DJP akan Gunakan Geo-Tagging

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2016 | 14:02 WIB
Awas... DJP akan Gunakan Geo-Tagging

JAKARTA, DDTCNews – Setelah inovasi baru penggunaan e-billing untuk membayar pajak, kini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan menggunakan aplikasi geo-tagging untuk meringkus wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Guna mengejar target penerimaan pajak hingga Rp20 triliun di tahun ini, Ditjen Pajak akan memetakan titik-titik lokasi yang mempunyai potensi penerimaan pajak melalui aplikasi Geo Tagging.

“Kita petakan orang-orang kaya lewat sistem geo-tagging. Ini upaya ekstensifikasi kita, yang punya usaha atau toko besar, itu kan pasti orang kaya,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, pekan lalu.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Cara kerja geo-tagging adalah sebagai berikut: pegawai pajak akan mengambil foto pada suatu lokasi bisnis, misalkan restoran. Sistem akan membidik titik-titik koordinat restoran tersebut dari foto yang di ambil dan langsung terhubung ke sistem Ditjen Pajak.

Kemudian, sistem akan mencocokkan apakah pemilik telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum. Selain itu, apakah pemilik sudah membayar pajak atau belum. Jika sudah membayar pajak, apakah benar dan sesuai atau tidak.

Aplikasi ini akan sangat membantu petugas pajak di lapangan dalam menyisir dan mengidentifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha bebas yang belum pernah membayar pajak atau menyetor pajak secara tidak benar.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Pegawai pajak bisa menggunakan aplikasi ini di mana saja. Contohnya, jika ada seorang pegawai pajak di KPP Jakarta yang sedang berlibur ke Bandung, ia tetap bisa melakukan pengecekan kewajiban pajak sebuah usaha di Kota Bandung tersebut.

Geo-tagging merupakan sebuah fungsi di mana alat komunikasi yang GPS-nya dinyalakan dapat memasukkan metadata dengan informasi geografis berupa titik-titik koordinat ke dalam sebuah file, termasuk foto. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi