JAKARTA, DDTCNews – Setelah inovasi baru penggunaan e-billing untuk membayar pajak, kini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan menggunakan aplikasi geo-tagging untuk meringkus wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Guna mengejar target penerimaan pajak hingga Rp20 triliun di tahun ini, Ditjen Pajak akan memetakan titik-titik lokasi yang mempunyai potensi penerimaan pajak melalui aplikasi Geo Tagging.
“Kita petakan orang-orang kaya lewat sistem geo-tagging. Ini upaya ekstensifikasi kita, yang punya usaha atau toko besar, itu kan pasti orang kaya,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, pekan lalu.
Cara kerja geo-tagging adalah sebagai berikut: pegawai pajak akan mengambil foto pada suatu lokasi bisnis, misalkan restoran. Sistem akan membidik titik-titik koordinat restoran tersebut dari foto yang di ambil dan langsung terhubung ke sistem Ditjen Pajak.
Kemudian, sistem akan mencocokkan apakah pemilik telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum. Selain itu, apakah pemilik sudah membayar pajak atau belum. Jika sudah membayar pajak, apakah benar dan sesuai atau tidak.
Aplikasi ini akan sangat membantu petugas pajak di lapangan dalam menyisir dan mengidentifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha bebas yang belum pernah membayar pajak atau menyetor pajak secara tidak benar.
Pegawai pajak bisa menggunakan aplikasi ini di mana saja. Contohnya, jika ada seorang pegawai pajak di KPP Jakarta yang sedang berlibur ke Bandung, ia tetap bisa melakukan pengecekan kewajiban pajak sebuah usaha di Kota Bandung tersebut.
Geo-tagging merupakan sebuah fungsi di mana alat komunikasi yang GPS-nya dinyalakan dapat memasukkan metadata dengan informasi geografis berupa titik-titik koordinat ke dalam sebuah file, termasuk foto. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.