PAJAK ORANG KAYA

Awas... DJP akan Gunakan Geo-Tagging

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2016 | 14:02 WIB
Awas... DJP akan Gunakan Geo-Tagging

JAKARTA, DDTCNews – Setelah inovasi baru penggunaan e-billing untuk membayar pajak, kini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan menggunakan aplikasi geo-tagging untuk meringkus wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Guna mengejar target penerimaan pajak hingga Rp20 triliun di tahun ini, Ditjen Pajak akan memetakan titik-titik lokasi yang mempunyai potensi penerimaan pajak melalui aplikasi Geo Tagging.

“Kita petakan orang-orang kaya lewat sistem geo-tagging. Ini upaya ekstensifikasi kita, yang punya usaha atau toko besar, itu kan pasti orang kaya,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, pekan lalu.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Cara kerja geo-tagging adalah sebagai berikut: pegawai pajak akan mengambil foto pada suatu lokasi bisnis, misalkan restoran. Sistem akan membidik titik-titik koordinat restoran tersebut dari foto yang di ambil dan langsung terhubung ke sistem Ditjen Pajak.

Kemudian, sistem akan mencocokkan apakah pemilik telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum. Selain itu, apakah pemilik sudah membayar pajak atau belum. Jika sudah membayar pajak, apakah benar dan sesuai atau tidak.

Aplikasi ini akan sangat membantu petugas pajak di lapangan dalam menyisir dan mengidentifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha bebas yang belum pernah membayar pajak atau menyetor pajak secara tidak benar.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Pegawai pajak bisa menggunakan aplikasi ini di mana saja. Contohnya, jika ada seorang pegawai pajak di KPP Jakarta yang sedang berlibur ke Bandung, ia tetap bisa melakukan pengecekan kewajiban pajak sebuah usaha di Kota Bandung tersebut.

Geo-tagging merupakan sebuah fungsi di mana alat komunikasi yang GPS-nya dinyalakan dapat memasukkan metadata dengan informasi geografis berupa titik-titik koordinat ke dalam sebuah file, termasuk foto. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!