PAJAK ORANG KAYA

Awas... DJP akan Gunakan Geo-Tagging

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2016 | 14:02 WIB
Awas... DJP akan Gunakan Geo-Tagging

JAKARTA, DDTCNews – Setelah inovasi baru penggunaan e-billing untuk membayar pajak, kini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan menggunakan aplikasi geo-tagging untuk meringkus wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Guna mengejar target penerimaan pajak hingga Rp20 triliun di tahun ini, Ditjen Pajak akan memetakan titik-titik lokasi yang mempunyai potensi penerimaan pajak melalui aplikasi Geo Tagging.

“Kita petakan orang-orang kaya lewat sistem geo-tagging. Ini upaya ekstensifikasi kita, yang punya usaha atau toko besar, itu kan pasti orang kaya,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, pekan lalu.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Cara kerja geo-tagging adalah sebagai berikut: pegawai pajak akan mengambil foto pada suatu lokasi bisnis, misalkan restoran. Sistem akan membidik titik-titik koordinat restoran tersebut dari foto yang di ambil dan langsung terhubung ke sistem Ditjen Pajak.

Kemudian, sistem akan mencocokkan apakah pemilik telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum. Selain itu, apakah pemilik sudah membayar pajak atau belum. Jika sudah membayar pajak, apakah benar dan sesuai atau tidak.

Aplikasi ini akan sangat membantu petugas pajak di lapangan dalam menyisir dan mengidentifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha bebas yang belum pernah membayar pajak atau menyetor pajak secara tidak benar.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Pegawai pajak bisa menggunakan aplikasi ini di mana saja. Contohnya, jika ada seorang pegawai pajak di KPP Jakarta yang sedang berlibur ke Bandung, ia tetap bisa melakukan pengecekan kewajiban pajak sebuah usaha di Kota Bandung tersebut.

Geo-tagging merupakan sebuah fungsi di mana alat komunikasi yang GPS-nya dinyalakan dapat memasukkan metadata dengan informasi geografis berupa titik-titik koordinat ke dalam sebuah file, termasuk foto. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN