PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Awas Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Paling Lambat 30 September 2020

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Juli 2020 | 12:01 WIB
Awas Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Paling Lambat 30 September 2020

Ilustrasi. (Bapenda Kalbar)

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 3 bulan, mulai 30 Juni hingga 30 September 2020.

Dalam foto yang diunggah akun media sosial Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, pemutihan pajak kendaraan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 532/Bapenda/2020.

Foto tersebut diunggah dengan deskripsi yang mengajak masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. "Yok ke Samsat. Manfaatkan program penghapusan denda pajak," bunyi unggahan akun @bapenda_prov.kalbar, dikutip Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut meliputi penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, serta bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Wajib pajak yang berminat memanfaatkan program pemutihan tersebut diminta langsung mendatangi kantor Samsat terdekat. Jika wajib pajak memiliki pertanyaan mengenai program pemutihan itu, dapat langsung menyampaikannya pada akun media sosial Samsat di masing-masing kota.

Melalui media sosial pula, akun Bapenda Kalbar menyampaikan pesan mengenai pajak kendaraan yang terkumpul akan digunakan untuk membangun daerah. "Pajak kendaraan bermotor Anda untuk pembangunan Kalimantan Barat. Yok bayar pajak," bunyi unggahan itu.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji pernah menyebut nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya mencapai lebih dari Rp1 triliun. Nilai itu berasal dari tunggakan pajak pada 686.069 unit sepeda motor dan 53.674 mobil.

Orang nomor satu di Kalbar tersebut mengancam akan melakukan tindakan paksa jika wajib pajak tetap nekat tak membayar. "Sanksinya kena denda pajak dan bisa sampai kena penyitaan kalau tidak mau membayar," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses