Ilustrasi. (Bapenda Kalbar)
PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 3 bulan, mulai 30 Juni hingga 30 September 2020.
Dalam foto yang diunggah akun media sosial Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, pemutihan pajak kendaraan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 532/Bapenda/2020.
Foto tersebut diunggah dengan deskripsi yang mengajak masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. "Yok ke Samsat. Manfaatkan program penghapusan denda pajak," bunyi unggahan akun @bapenda_prov.kalbar, dikutip Kamis (2/7/2020).
Program pemutihan pajak kendaraan tersebut meliputi penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, serta bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Wajib pajak yang berminat memanfaatkan program pemutihan tersebut diminta langsung mendatangi kantor Samsat terdekat. Jika wajib pajak memiliki pertanyaan mengenai program pemutihan itu, dapat langsung menyampaikannya pada akun media sosial Samsat di masing-masing kota.
Melalui media sosial pula, akun Bapenda Kalbar menyampaikan pesan mengenai pajak kendaraan yang terkumpul akan digunakan untuk membangun daerah. "Pajak kendaraan bermotor Anda untuk pembangunan Kalimantan Barat. Yok bayar pajak," bunyi unggahan itu.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji pernah menyebut nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya mencapai lebih dari Rp1 triliun. Nilai itu berasal dari tunggakan pajak pada 686.069 unit sepeda motor dan 53.674 mobil.
Orang nomor satu di Kalbar tersebut mengancam akan melakukan tindakan paksa jika wajib pajak tetap nekat tak membayar. "Sanksinya kena denda pajak dan bisa sampai kena penyitaan kalau tidak mau membayar," ujarnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.