PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Awas Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Paling Lambat 30 September 2020

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Juli 2020 | 12:01 WIB
Awas Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Paling Lambat 30 September 2020

Ilustrasi. (Bapenda Kalbar)

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 3 bulan, mulai 30 Juni hingga 30 September 2020.

Dalam foto yang diunggah akun media sosial Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, pemutihan pajak kendaraan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 532/Bapenda/2020.

Foto tersebut diunggah dengan deskripsi yang mengajak masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. "Yok ke Samsat. Manfaatkan program penghapusan denda pajak," bunyi unggahan akun @bapenda_prov.kalbar, dikutip Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut meliputi penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, serta bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Wajib pajak yang berminat memanfaatkan program pemutihan tersebut diminta langsung mendatangi kantor Samsat terdekat. Jika wajib pajak memiliki pertanyaan mengenai program pemutihan itu, dapat langsung menyampaikannya pada akun media sosial Samsat di masing-masing kota.

Melalui media sosial pula, akun Bapenda Kalbar menyampaikan pesan mengenai pajak kendaraan yang terkumpul akan digunakan untuk membangun daerah. "Pajak kendaraan bermotor Anda untuk pembangunan Kalimantan Barat. Yok bayar pajak," bunyi unggahan itu.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji pernah menyebut nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya mencapai lebih dari Rp1 triliun. Nilai itu berasal dari tunggakan pajak pada 686.069 unit sepeda motor dan 53.674 mobil.

Orang nomor satu di Kalbar tersebut mengancam akan melakukan tindakan paksa jika wajib pajak tetap nekat tak membayar. "Sanksinya kena denda pajak dan bisa sampai kena penyitaan kalau tidak mau membayar," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya