PROVINSI SUMATERA UTARA

Awas, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan mulai 26 Maret - 29 Mei 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 11:04 WIB
Awas, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan mulai 26 Maret - 29 Mei 2020

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews—Di tengah pandemi virus Corona, Pemprov Sumatera Utara menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan menghapuskan denda PKB, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara Riswan mengatakan peniadaan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ itu akan dilakukan mulai 26 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah berlaku. Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama Pembina Samsat Provinsi Sumut Nomor: B/01/III/2020 tentang Pelayanan Samsat dalam Upaya Antisipasi Penyebaran Covid-19,” ujarnya di Medan, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Riswan mengatakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, masyarakat diminta dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor secara online. “Bayar melalui online juga bisa dilakukan, ini dilakukan untuk mengantisipasi kontak langsung,” katanya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan M Reza Chairul menambahkan untuk pelayanan langsung hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat Induk Medan Utara dan Kantor Samsat Induk Medan Selatan, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Selain peniadaan denda PKB, dalam kesepakatan bersama itu juga memutuskan, pelayanan Samsat di corner mall, gerai, drive thru, dan bus untuk sementara ditutup terhitung tanggal yang sama dengan peniadaan denda PKB, atau sampai waktu yang diberitahukan kemudian.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Reza menambahkan wajib pajak saat datang Kantor Samsat agar melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh, memasuki ruangan penyemprotan disinfektan, wajib cuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer, serta menggunakan masker dan sarung tangan standar kesehatan.

Sistem antrean dan tempat duduk di ruang tunggu menerapkan pola social distancing. “Sementara proses pengesahan STNK 1 tahun dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dapat juga melalui aplikasi online melalui Android dengan nama Samolnas,” katanya seperti dilansir medan.tribunnews.com. (Bsi).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 April 2020 | 13:09 WIB

gimana terhadap cek pisik dan tnkb pajak 5 tahunan

03 April 2020 | 08:46 WIB

apakah ajak yg sudah mati bertahun bisa di putihkan juga di pemutihan tahun ini?

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini