Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews—Di tengah pandemi virus Corona, Pemprov Sumatera Utara menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan menghapuskan denda PKB, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara Riswan mengatakan peniadaan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ itu akan dilakukan mulai 26 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah berlaku. Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama Pembina Samsat Provinsi Sumut Nomor: B/01/III/2020 tentang Pelayanan Samsat dalam Upaya Antisipasi Penyebaran Covid-19,” ujarnya di Medan, Rabu (1/4/2020).
Riswan mengatakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, masyarakat diminta dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor secara online. “Bayar melalui online juga bisa dilakukan, ini dilakukan untuk mengantisipasi kontak langsung,” katanya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan M Reza Chairul menambahkan untuk pelayanan langsung hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat Induk Medan Utara dan Kantor Samsat Induk Medan Selatan, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Selain peniadaan denda PKB, dalam kesepakatan bersama itu juga memutuskan, pelayanan Samsat di corner mall, gerai, drive thru, dan bus untuk sementara ditutup terhitung tanggal yang sama dengan peniadaan denda PKB, atau sampai waktu yang diberitahukan kemudian.
Reza menambahkan wajib pajak saat datang Kantor Samsat agar melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh, memasuki ruangan penyemprotan disinfektan, wajib cuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer, serta menggunakan masker dan sarung tangan standar kesehatan.
Sistem antrean dan tempat duduk di ruang tunggu menerapkan pola social distancing. “Sementara proses pengesahan STNK 1 tahun dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dapat juga melalui aplikasi online melalui Android dengan nama Samolnas,” katanya seperti dilansir medan.tribunnews.com. (Bsi).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
gimana terhadap cek pisik dan tnkb pajak 5 tahunan
apakah ajak yg sudah mati bertahun bisa di putihkan juga di pemutihan tahun ini?