PROVINSI SUMATERA UTARA

Awas, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan mulai 26 Maret - 29 Mei 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 11:04 WIB
Awas, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan mulai 26 Maret - 29 Mei 2020

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews—Di tengah pandemi virus Corona, Pemprov Sumatera Utara menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan menghapuskan denda PKB, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara Riswan mengatakan peniadaan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ itu akan dilakukan mulai 26 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah berlaku. Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama Pembina Samsat Provinsi Sumut Nomor: B/01/III/2020 tentang Pelayanan Samsat dalam Upaya Antisipasi Penyebaran Covid-19,” ujarnya di Medan, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Riswan mengatakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, masyarakat diminta dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor secara online. “Bayar melalui online juga bisa dilakukan, ini dilakukan untuk mengantisipasi kontak langsung,” katanya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan M Reza Chairul menambahkan untuk pelayanan langsung hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat Induk Medan Utara dan Kantor Samsat Induk Medan Selatan, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Selain peniadaan denda PKB, dalam kesepakatan bersama itu juga memutuskan, pelayanan Samsat di corner mall, gerai, drive thru, dan bus untuk sementara ditutup terhitung tanggal yang sama dengan peniadaan denda PKB, atau sampai waktu yang diberitahukan kemudian.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Reza menambahkan wajib pajak saat datang Kantor Samsat agar melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh, memasuki ruangan penyemprotan disinfektan, wajib cuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer, serta menggunakan masker dan sarung tangan standar kesehatan.

Sistem antrean dan tempat duduk di ruang tunggu menerapkan pola social distancing. “Sementara proses pengesahan STNK 1 tahun dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dapat juga melalui aplikasi online melalui Android dengan nama Samolnas,” katanya seperti dilansir medan.tribunnews.com. (Bsi).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 April 2020 | 13:09 WIB

gimana terhadap cek pisik dan tnkb pajak 5 tahunan

03 April 2020 | 08:46 WIB

apakah ajak yg sudah mati bertahun bisa di putihkan juga di pemutihan tahun ini?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?