AUSTRALIA

Australia Jorjoran Tambah Koleksi P3B

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Australia Jorjoran Tambah Koleksi P3B

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg mengumumkan rencana Australia untuk memperluas kapasitas dan jumlah kemitraan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Paling tidak ada 10 perjanjian baru yang sedang dijajaki pemerintah Australia saat ini. Salah satunya adalah revisi P3B dengan India. Selain itu, perjanjian baru juga segera disepakati antara Australia dengan Luksemburg, Islandia, Portugal, dan Slovenia.

"Pembaruan tax treaty ini diharapkan dapat menstimulus integrasi ekonomi khususnya dari sektor perdagangan dan penanaman modal asing," jelas Josh dikutip dari lexology.com, Jum’at (1/10/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Teranyar, Australia menyepakati 2 tax treaty penting yakni dengan Israel pada 2020 dan Jerman pada 2017. Dengan demikian negara pemilik Sydney Opera House tersebut telah memiliki 45 P3B. Angka itu tentunya akan terus bertambah karena pernyataan yang diberikan Josh.

Langkah negara kanguru untuk meningkatkan P3B dinilai sangat tepat. Upaya mendorong perluasan tax treaty juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memodernisasi dan mendukung peningkatan kapasitas perjanjian yang sudah disepakati.

Pemerintah bahkan memberikan kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan terhadap perjanjian yang tengah digodok. Masyarakat dapat menyampaikan opininya hingga 31 Oktober 2021.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Perlu diketahui pula bahwa Australia menjadi salah satu pendukung utama dari instrumen pajak multilateral. Instrumen tersebut sebagian besar berlaku dalam setiap P3B.

Adapun instrumen yang digadang-gadang segera hadir berkaitan dengan badan usaha tetap, pembatasan dari fasilitas perjanjian, prosedur persetujuan bersama (MAP), penyelesaian sengketa atau arbitrase, dan sejumlah instrumen lain. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra