UU HPP

Aturan Turunan UU HPP, Dirjen Pajak Sebut 4 PP Baru Segera Dirilis

Dian Kurniati | Senin, 23 Mei 2022 | 19:15 WIB
Aturan Turunan UU HPP, Dirjen Pajak Sebut 4 PP Baru Segera Dirilis

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut pemerintah segera merilis 4 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Suryo mengatakan rancangan PP (RPP) tersebut sedang dalam proses atau sudah diharmonisasi. Dia berharap keempat RPP itu dapat segera diundangkan dan dirilis kepada publik.

"Mudah-mudahan tidak lama lagi RPP-RPP tersebut dapat diundangkan dan kemudian beberapa PMK sebagai pelaksana undang-undang dan PP tersebut dapat segera dirilis, diundangkan juga," katanya, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Suryo mengatakan 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh) sudah selesai harmonisasi dan dalam waktu dekat segera diundangkan. Selain itu, ada juga 1 RPP mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah selesai diharmonisasi dan 1 lagi RPP tentang PPN yang baru masuk persiapan harmonisasi.

Adapun RPP terakhir mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), saat ini sudah selesai proses harmonisasi dan tinggal diundangkan.

Menurut Suryo, penerbitan keempat PP tersebut akan melengkapi aturan turunan UU HPP yang telah terbit. Adapun hingga saat ini, sudah ada 15 peraturan menteri keuangan (PMK) yang dirilis sebagai aturan pelaksana UU HPP, yakni 1 PMK mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) dan 14 lainnya tentang PPN.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

"Saat ini, seluruh infrastruktur regulasi yang diperlukan dalam pelaksanaan UU HPP sedang dalam proses penyusunan," ujarnya.

Pada tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP sebagai bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi KUP, PPh, PPN, PPS, pajak karbon, serta cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi