UU HPP

Aturan Turunan UU HPP, Dirjen Pajak Sebut 4 PP Baru Segera Dirilis

Dian Kurniati | Senin, 23 Mei 2022 | 19:15 WIB
Aturan Turunan UU HPP, Dirjen Pajak Sebut 4 PP Baru Segera Dirilis

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut pemerintah segera merilis 4 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Suryo mengatakan rancangan PP (RPP) tersebut sedang dalam proses atau sudah diharmonisasi. Dia berharap keempat RPP itu dapat segera diundangkan dan dirilis kepada publik.

"Mudah-mudahan tidak lama lagi RPP-RPP tersebut dapat diundangkan dan kemudian beberapa PMK sebagai pelaksana undang-undang dan PP tersebut dapat segera dirilis, diundangkan juga," katanya, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Suryo mengatakan 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh) sudah selesai harmonisasi dan dalam waktu dekat segera diundangkan. Selain itu, ada juga 1 RPP mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah selesai diharmonisasi dan 1 lagi RPP tentang PPN yang baru masuk persiapan harmonisasi.

Adapun RPP terakhir mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), saat ini sudah selesai proses harmonisasi dan tinggal diundangkan.

Menurut Suryo, penerbitan keempat PP tersebut akan melengkapi aturan turunan UU HPP yang telah terbit. Adapun hingga saat ini, sudah ada 15 peraturan menteri keuangan (PMK) yang dirilis sebagai aturan pelaksana UU HPP, yakni 1 PMK mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) dan 14 lainnya tentang PPN.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

"Saat ini, seluruh infrastruktur regulasi yang diperlukan dalam pelaksanaan UU HPP sedang dalam proses penyusunan," ujarnya.

Pada tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP sebagai bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi KUP, PPh, PPN, PPS, pajak karbon, serta cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax